JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan, beberapa jenis surat suara tertukar di ratusan TPS.
”Permasalahan surat suara tertukar yang terjadi di 388 TPS tersebar pada 79 kabupaten/kota pada 26 provinsi,” ungkap Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam jumpa pers, Kamis (15/2/2024).
”Namun demikian, permasalahan tersebut dilakukan langkah-langkah strategis untuk diselesaikan atau dituntaskan oleh para petugas KPPS dan juga PPS di tingkat desa kelurahan,” kata dia.
Baca juga: Malam Ini, KPU Jaksel Buka Rekapitulasi Surat Suara Pemilu 2024
Hasyim mengatakan, jenis surat suara untuk Pemilu Legislatif (Pileg) DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tertukar tersebut akan dihitung untuk suara partai.
“Peristiwa itu dicatat di dalam berita acara, formulir kejadian khusus untuk menunjukkan bahwa ada situasi ada kejadian khusus di TPS-TPS tersebut,” kata dia.
Sementara itu, jenis surat suara DPD RI yang tertukar dianggap tidak sah. Sebab, calon anggota DPD RI berlainan di tiap provinsi.
“Kalau surat suara DPD dari daerah pemilihan provinsi lain dinyatakan tidak sah karena masing-masing provinsi atau masing-masing dapil calonnya beda-beda,” ujar Hasyim.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja sepakat dengan kebijakan tersebut, kendati pihaknya menemukan peristiwa surat suara tertukar terjadi pada 6.084 TPS atau 20 kali lipat lebih banyak dibandingkan data KPU RI.
Baca juga: Kronologi Penemuan Surat Suara Prabowo dan Anies yang Sudah Tercoblos Duluan di Bekasi
Menurut Bawaslu, tertukarnya surat suara itu terjadi di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DKI Jakarta, Banten, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Lampung, Sumatera Selatan, dan Sulawesi Selatan.
"Kami sudah menyepakati surat edaran mengenai surat suara yang tertukar dan sudah tercoblos sah, dan dihitung sebagai suara parpol," kata Bagja
"Kita akan sampaikan (keputusan) ini ke teman-teman ditingkat ad hoc," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.