Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus BTS 4G, Yusrizki Muliawan Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 15/02/2024, 13:10 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menuntut Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan dipidana selama empat tahun dan enam bulan penjara atau 4,5 tahun penjara

Sebab, Yusrizki dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum terlibat korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Jaksa menyebut, Yusrizki bersama dengan eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dan tujuh pelaku lainnya telah merugikan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam pengadaan BTS 4G tersebut.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan,” kata Jaksa dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2024).

Baca juga: Kaleidoskop 2023: Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo, 16 Orang Jadi Tersangka Sepanjang Tahun Ini

Selain pidana badan, Yusrizki dijatuhi pidana denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Dia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 61.179.000.000.

“Dikurangkan dengan uang (yang dikembalikan) pada tahap persidangan sebesar Rp 4.779.000.000,” ujar jaksa.

Selain Johnny Plate, eks Direktur Utama (Dirut) Bakti, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto juga telah menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Kemudian, ada juga eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak; dan eks Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Adapun kerugian negara lebih dari Rp 8 triliun itu diketahui dari laporan hasil audit kerugian keuangan negara dalam korupsi proyek yang berada di lingkungan Kemenkominfo tersebut.

Baca juga: Dirut PT Basis Utama Prima Didakwa Bekerja Sama dengan Johnny G Plate Rugikan Negara Rp 8,03 Triliun dalam Proyek BTS 4G

Yusrizki dinilai telah menerima uang haram sebesar Rp 2,5 juta dolar Amerika Serikat (AS) dan Rp 84,17 miliar dari sejumlah pihak.

Uang pertama senilai 2,5 juta dolar AS diterima dari Jemy Setiawan selaku subkontraktor Fiberhome untuk pekerjaan BTS 4G Paket 1 dan 2.

Kemudian, uang kembali cair dari William selaku direktur PT Excelsia Mitra Niaga Mandiri sebesar Rp 3 miliar untuk pengerjaan pengadaan power system pekerjaan BTS 4G paket 1 dan 2.

Dana ke kantong Yusrizki kembali mengalir dari Rohadi selaku Direktur PT Bintang Komunikasi Utama sebesar Rp 75 miliar dari hasil pekerjaan power system solar panel pekerjaan BTS 4G paket 3.

Terakhir, dari Surijadi selaku PT Indo Eletric Instrumens juga menyerahkan uang Rp 6,17 miliar kepada Yusrizki untuk pengadaan power system pekerjaan BTS 4G paket 4 dan 5.

Akibat upaya memperkaya diri sendiri lewat proyek negara itu, Yusrizki dinilai terbukti melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga: Kejagung Ungkap Peran Muhammad Yusrizki di Kasus Korupsi Proyek BTS 4G

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com