JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan didakwa secara bersama-sama dengan eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dan tujuh pelaku lainnya merugikan negara dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan dalam dakwaan, korupsi berjamaah itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 8,032 triliun.
"Bahwa perbuatan terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan bersama-sama dengan Johnny Gerard Plate, Anang Achmad Latif, Elvanno Hatorangan, Muhammad Feriandi Mirza, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Yohan Siryanto, dan Mutki Ali telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795," ujar Jaksa dalam dakwaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2023).
Adapun kerugian tersebut sesuai dengan laporan hasil audit kerugian keuangan negara dalam korupsi proyek yang berada di lingkungan Kementerian Kominfo tersebut.
Jaksa mengatakan, Yusrizki menerima duit haram sebesar Rp 2,5 juta dolar Amerika Serikat dan Rp 84,17 miliar yang diterima dari sejumlah pihak.
Uang pertama senilai 2,5 juta dolar Amerika Serikat diterima dari Jemy Setiawan selaku subkontraktor Fiberhome untuk pekerjaan BTS 4G Paket 1 dan 2.
Kemudian uang kembali cair dari William selaku direktur PT Excelsia Mitra Niaga Mandiri sebesar Rp 3 miliar untuk pengerjaan pengadaan power system pekerjaan BTS 4G paket 1 dan 2.
Dana ke kantong Yusrizki kembali mengalir dari Rohadi selaku Direktur PT Bintang Komunikasi Utama sebesar Rp 75 miliar dari hasil pekerjaan power system solar panel pekerjaan BTS 4G paket 3.
Terakhir dari Surijadi selaku PT Indo Eletric Instrumens yang menyerahkan uang Rp 6,17 miliar kepada Yusrizki untuk pengadaan power system pekerjaan BTS 4G paket 4 dan 5.
Baca juga: Galumbang Menak Divonis 6 Tahun Penjara di Kasus BTS 4G
Akibat upaya memperkaya diri sendiri lewat proyek negara itu, Yusrizki disangkakan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 entang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," ucap Jaksa.
Adapun aktor utama kasus ini, Johnny G Plate telah menjalani vonis penjara 15 tahun pada Rabu (8/11/2023) pekan lalu.
Majelis Hakim menilai, politikus Nasdem itu telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Jhonny Plate juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 15,5 miliar.
Jika tidak dapat mengganti dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.