JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap hakim menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp 7,9 miliar kepada Dadan Tri Yudianto.
Jaksa menilai Dadan Tri terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap Rp 11,2 miliar dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.
Jaksa menilai, Dadan Tri berbukti telah menjembatani Tanaka untuk memberikan suap kepada Sekretaris Mahkamah Agung (MA) saat itu, Hasbi Hasan guna mengkondisikan perkara KSP Intidana yang tengah bergulir di MA.
“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 7.950.000.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/2/2024).
Baca juga: Jaksa KPK Ungkap Staf Sekretaris MA Sering Dapat Transfer Rp 3 Juta dari Politikus Golkar
Jaksa KPK menuntut jika dalam jangka waktu 30 hari Dadan tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunvai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama tiga tahun,” kata Jaksa.
Dalam perkara ini, Jaksa Komisi Antirasuah menuntut Dadan Tri selama 11 tahun dan 5 bulan penjara Selain pidana badan, Dadan Tri juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Berdasarkan surat tuntutan yang dibacakan Jaksa KPK, Dadan Tri disebut dikenalkan dengan Hasbi Hasan oleh istrinya, Riris Riska Diana pada tahun 2022. Usai berkenalan, Dadan Tri dan Hasbi Hasan aktif melakukan komunikasi.
Singkat cerita, seseorang bernama Timothy Ivan Triyono menemui Dadan Tri yang diketahui mengenal banyak pejabat, salah satunya Hasbi Hasan.
Dalam pertemuan dengan Dadan Tri, Timothy menyampaikan akan mempertemukan eks Komisaris Wika Beton itu dengan Heryanto Tanaka yang tengah mengalami permasalahan hukum di MA.
Setelah itu, Dadan bersama istrinya dan Timothy pun menemui Heryanto Tanaka di Semarang pada Maret 2022. Dalam pertemuan tersebut Dadan menyatakan bakal membantu persoalan Tanaka melalui Hasbi Hasan.
Baca juga: Jadi Perantara Suap Sekretaris MA, Dadan Tri Dituntut 11 Tahun 5 Bulan Penjara
Kemudian, Dadan Tri mengajak istrinya menemui Hasbi Hasan untuk meminta bantuan untuk mengurus perkara kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman tersebut dikabulkan sebagaimana keinginan?Heryanto Tanaka.
Terkait hal ini, Hasbi Hasan menerima jatah Rp 3 miliar untuk mengkondisikan perkara kasasi KSP Intidana.
Perkara ini merupakan rangkaian kasus suap jual beli perkara di MA yang dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada September tahun lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.