Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Mencoblos Sejam Terakhir di TPS Hanya Boleh untuk DPK, Tak Terdaftar di DPT

Kompas.com - 06/02/2024, 20:52 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan bahwa warga yang terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap) tak bisa hanya membawa KTP untuk pindah tempat pemungutan suara (TPS) dan mencoblos pada 1 jam terakhir sebelum bilik suara ditutup.

Mekanisme itu, menurut KPU, hanya berlaku untuk para pemilih yang sebelumnya tidak terdaftar di dalam DPT.

"Itu hanya boleh untuk pemilih DPK (Daftar Pemilih Khusus), tak terdaftar dalam DPT, bisa menggunakan hak pilih menggunakan KTP-el," kata Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, Selasa (6/2/2024).

Pemilih yang tidak terdaftar di dalam DPT bisa menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP elektronik sesuai dengan alamat tertera di KTP-el.

Namun, pemilih tersebut hanya bisa datang satu jam terakhir sebelum TPS ditutup, dalam hal ini pendaftaran dari jam 12.00-13.00 waktu setempat, sepanjang surat suara masih tersedia.

Baca juga: KPU Ingatkan 7 Februari Besok Hari Terakhir Pindah TPS untuk 4 Kategori Ini

Betty juga mengingatkan pada Rabu, 7 Januari 2024 besok, merupakan hari terakhir untuk mengurus pindah TPS pada Pemilu 2024, untuk empat kategori pemilih. Hal itu sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019.

"Bagi kondisi yang sedang sakit, yang terkena bencana alam, (masuk) lapas/rutan, dan juga karena bertugas di tempat yang lain, dapat menggunakan haknya untuk pindah memilih sesuai dengan ketentuan selambat-lambatnya H-7, yaitu tepat pada tanggal 7 Februari 2024," ujar Betty.

"Kantor kami akan dibuka sampai dengan pukul 23.59 WIB. Kantor yang dimaksud adalah KPU kabupaten/kota, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan/atau PPS (Panitia Pemungutan Suara, tingkat kelurahan)," katanya lagi.

Betty mengatakan, untuk mengurus perpindahan itu, warga harus terdaftar di dalam DPT serta membawa dokumen pendukung karena empat alasan tadi, semisal surat tugas atau surat keterangan dirawat

"Di luar empat alasan tidak diterima untuk pindah memilih sampai dengan H-7 selambat-lambatnya sebagaimana ketentuan yang sudah diatur," ujar Betty.

Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Pertimbangkan Laporkan Pelanggaran Etik di MK dan KPU ke PTUN

Nantinya, KPU akan memetakan di TPS mana pemilih akan mencoblos sesuai ketersediaan surat suara.

Pemilih yang bersangkutan akan masuk ke dalam Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb.

Kemudian, panitia atau petugas akan memberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.

"Kalau memang Anda datangnya di ujung hari, memang akan ada antrean. Sebisa mungkin lengkapi datanya, kalau nanti ternyata terjadi lonjakan ada tanda terima, Anda bisa pulang dulu nanti akan menerima form A pindah memilih," ujar Betty.

Baca juga: Mewaspadai Ratusan TPS Rawan hingga Sangat Rawan Konflik di Jakarta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com