Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TPN Ganjar-Mahfud Pertimbangkan Laporkan Pelanggaran Etik di MK dan KPU ke PTUN

Kompas.com - 06/02/2024, 18:21 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengaku pihaknya akan mempertimbangkan melaporkan kasus pelanggaran kode etik yang terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Adapun dua kasus yang akan dilaporkan TPN yakni pelanggaran etik terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membukakan pintu untuk putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka maju dalam kontestasi Pilpres 2024. Kedua, putusan terkini oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap komisioner KPU RI.

"Dua putusan yang menyangkut pelanggaran etika yang terjadi di MK maupun di KPU, itu memberikan alasan untuk melakukan gugatan tata usaha negara. Nah, kita mempertimbangkan itu," kata Todung di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2024).

Baca juga: Kembali Sambangi Bawaslu, TPN Ganjar-Mahfud: Bisa Jadi Pemilu Ini Tidak Jurdil

Todung juga mengungkapkan, selain TPN, sudah ada sejumlah pihak yang bakal mengajukan gugatan ke PTUN terkait pelanggaran etik yang terjadi di MK dan KPU RI.

Namun, Todung tidak mengatakan siapa saja pihak-pihak di luar TPN Ganjar-Mahfud yang dimaksud tersebut.

Meski begitu, Todung menyebut TPN bisa saja menempuh langkah lainnya untuk menindaklanjuti adanya pelanggaran etika di KPU dan MK.

"Jadi artinya, mungkin kami akan melakukan itu, tapi juga mungkin kami ya melakukan yang lain, karena bisa saja kami meminta atau menulis surat kepada Ketua KPU ya, atau ke Bawaslu pada hal ini," ujarnya.

Soal waktu pengajuan gugatan ke PTUN, Todung mengaku belum bisa memastikan.

"Jadi ini masih satu hal yang kita sedang diskusikan secara internal," kata Todung.

Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Nilai Pencalonan Gibran Bisa Dibatalkan, Sebut Ada 2 Putusan Pelanggaran Etik

Catatan Kompas.com, dalam perkara di MK, putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 pada akhirnya berdampak pada pemberhentian Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Pasalnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etika berat.

Sementara itu, DKPP memutus Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres), tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang di Jakarta.

Selain itu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada enam Komisioner KPU, yakni August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochamad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holik, terkait pelanggaran etik yang sama.

Baca juga: Soal Posisi Terhormat untuk Jokowi, TPN: Ganjar Tak Pernah Berubah, Selalu Hormati Jokowi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com