Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tetapkan Eks Dirjen Kemenakertrans Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI

Kompas.com - 25/01/2024, 18:27 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Reyna Usman sebagai tersngka dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, proyek tersebut dilaksanakan pada tahun 2012.

Saat itu, ia menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemenakertrans periode 2011-2015.

Baca juga: KPK Periksa Eks Pejabat Kemenakertrans Reyna Usman sebagai Tersangka

Menurut Alex, perkara ini berawal dari aduan masyarakat kepada Direktorat Pengaduan Masyarakat yang ditindaklanjuti KPK dengan penyelidikan.

"Dinaikkan ke tahap penyelidikan penyidikan dengan menetapkan dan mengunakan para pihak dengan status tersangka sebagai berikut, Reyna Usman," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2024).

Selian Reyna, KPK menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Sistem Proteksi TKI Tahun Anggaran 2012, I Nyoman Darmanto sebagai tersangka.

Kemudian, seorang pihak swasta, yakni Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM) bernama Karunia.

Alex menuturkan, pada hari ini KPK menahan Reyna Usman dan I Nyoman Darmanto selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

"Terhitung 25 Januari 2024 sampai dengan 13 Februari 2024," kata dia.

Baca juga: KPK Sebut Kasus Sistem Perlindungan TKI di Kemenakertrans Sudah Naik Penyelidikan Sejak Tahun Lalu

Adapun Karunia tidak memenuhi panggilan penyidik pada hari ini. KPK mengultimatum agar ia hadir dan bersikap kooperatif pada panggilan tim penyidik berikutnya.

Dalam perkara ini, Reyna, I Nyoman, dan Karunia diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang yang menimbukkan kerugian negara Rp 17,6 miliar.

Angka tersebut mengacu pada hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Adapun sistem proteksi TKI itu berupa hardware dan software yang sedianya digunakan untuk mengolah data proteksi TKI dengan cepat dan tepat.

Berdasarkan perhitungan BPK RI, dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam pengadaan ini sejhnlah sekitar Rp 17,6 miliar.

Mereka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, Sekjen PDI-P: DPP Dengarkan Harapan Rakyat

Soal Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, Sekjen PDI-P: DPP Dengarkan Harapan Rakyat

Nasional
DPR Pastikan Hasil Pertemuan Parlemen di WWF Ke-10 Akan Disampaikan ke IPU

DPR Pastikan Hasil Pertemuan Parlemen di WWF Ke-10 Akan Disampaikan ke IPU

Nasional
Komisi II Pertimbangkan Bentuk Panja untuk Evaluasi Gaya Hidup dan Dugaan Asusila di KPU

Komisi II Pertimbangkan Bentuk Panja untuk Evaluasi Gaya Hidup dan Dugaan Asusila di KPU

Nasional
Djoko Susilo PK Lagi, Ketua KPK Singgung Kepastian Hukum

Djoko Susilo PK Lagi, Ketua KPK Singgung Kepastian Hukum

Nasional
KPK Geledah Kantor PT Telkom dan 6 Rumah, Amankan Dokumen dan Alat Elektronik

KPK Geledah Kantor PT Telkom dan 6 Rumah, Amankan Dokumen dan Alat Elektronik

Nasional
Pembukaan Rakernas Ke-5 PDI-P Akan Diikuti 4.858 Peserta

Pembukaan Rakernas Ke-5 PDI-P Akan Diikuti 4.858 Peserta

Nasional
KPK Gelar 'Roadshow' Keliling Jawa, Ajak Publik Tolak Politik Uang

KPK Gelar "Roadshow" Keliling Jawa, Ajak Publik Tolak Politik Uang

Nasional
Bobby ke Gerindra padahal Sempat Bilang 'Insya Allah' Gabung Golkar, Mekeng: 'Nothing Special'

Bobby ke Gerindra padahal Sempat Bilang "Insya Allah" Gabung Golkar, Mekeng: "Nothing Special"

Nasional
PPP Disebut Tak Bisa Lolos Parlemen, Mardiono: Ketua KPU Bukan Pengganti Tuhan

PPP Disebut Tak Bisa Lolos Parlemen, Mardiono: Ketua KPU Bukan Pengganti Tuhan

Nasional
Soal Dapat Jatah 4 Kursi Menteri, Ketum PAN: Hak Prerogatif Prabowo

Soal Dapat Jatah 4 Kursi Menteri, Ketum PAN: Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Galang Dukungan di Forum Parlemen WWF Ke-10, DPR Minta Israel Jangan Jadikan Air Sebagai Senjata Konflik

Galang Dukungan di Forum Parlemen WWF Ke-10, DPR Minta Israel Jangan Jadikan Air Sebagai Senjata Konflik

Nasional
Alasan PDI-P Tak Undang Jokowi Saat Rakernas: Yang Diundang yang Punya Spirit Demokrasi Hukum

Alasan PDI-P Tak Undang Jokowi Saat Rakernas: Yang Diundang yang Punya Spirit Demokrasi Hukum

Nasional
Waketum Golkar Kaget Bobby Gabung Gerindra, Ungkit Jadi Parpol Pertama yang Mau Usung di Pilkada

Waketum Golkar Kaget Bobby Gabung Gerindra, Ungkit Jadi Parpol Pertama yang Mau Usung di Pilkada

Nasional
Pj Ketum PBB Sebut Yusril Cocok Jadi Menko Polhukam di Kabinet Prabowo

Pj Ketum PBB Sebut Yusril Cocok Jadi Menko Polhukam di Kabinet Prabowo

Nasional
Penerbangan Haji Bermasalah, Kemenag Sebut Manajemen Garuda Indonesia Gagal

Penerbangan Haji Bermasalah, Kemenag Sebut Manajemen Garuda Indonesia Gagal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com