JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, jika seorang presiden ingin melakukan kampanye di Pilpres 2024, maka presiden itu harus mengajukan cuti kepada dirinya sendiri.
Hasyim menegaskan presiden dan menteri harus cuti jika ingin berkampanye.
"Dia kan mengajukan cuti. Iya (kepada dirinya sendiri). Kan presiden cuma satu," ujar Hasyim saat ditemui di Hotel Merlyn Park, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2024).
Hasyim mengatakan, yang Presiden Joko Widodo (Jokowi) lakukan kemarin bukanlah kampanye.
Adapun Jokowi kemarin mengatakan bahwa presiden boleh berkampanye.
Baca juga: Kritik Jokowi, Pengamat Ungkit SBY yang Cuti Saat Jadi Juru Kampanye pada 2014
Di mana, menurut Hasyim, pernyataan Jokowi itu tidak masalah sama sekali lantaran dia hanya menyampaikan ketentuan di dalam UU Pemilu.
"Kalau beliau kampanye (harus cuti). Kemarin kan enggak kampanye," ucapnya.
Lalu, terkait menteri yang ingin kampanye, Hasyim memaparkan menteri tersebut harus mengajukan surat izin kepada presiden.
Lalu, kata dia, Jokowi selaku presiden akan mengeluarkan surat izin ke menteri yang mengajukan.
"Dan setiap surat yang dibuat para menteri yang akan kampanye, surat izin yang diterbitkan presiden itu KPU selalu mendapatkan tembusan," imbuh Hasyim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.