JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum PKB Muhaimin Iskadar menilai isu korupsi saat dirinya menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagai black campaign.
Ia membantah dirinya menyuruh seseorang meminta uang atas namanya sebagaimana diberitakan di media massa.
Bahkan, kata Muhaimin, orang yang disebut dimintai uang olehnya membantah memberikan uang.
"Itu sudah dibantah pengadilan oleh yang bersangkutan bahwa tidak pernah memberikan sesuatu pada saya. Kalau ini hari-hari ini muncul tidak lebih dari black campaign saja," kata Muhaimin di kediaman Akbar Tanjung di Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (25/4/2018).
(Baca juga: MAKI Minta KPK Usut Dugaan Cak Imin Terlibat Kasus di Kemenakertrans)
Apalagi, kata Muhaimin, kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap dan tak perlu dipermasalahkan lagi. Ia telah siap untuk mengantisipasi black campaign tersebut.
Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengusut dugaan korupsi yang diduga melibatkan mantan Menakertrans Muhaimin Iskandar.
Adapun kasus yang dimaksud adalah dugaan suap pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) pada tahun 2014.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, desakan itu disampaikan melalui surat kepada KPK pada hari ini, Rabu (25/4/2018).
"Bagi MAKI, tetap membawa keadilan bahwa penuntasan itu bisa dilanjutkan ke tahap penyelidikan, penyidikan, dan penetapan tersangka," ujar Boyamin di gedung KPK.
(Baca juga: Diperiksa KPK, Mantan Wakil Ketua Komisi IX Jelaskan Penganggaran Kemenakertrans)
Menurut dia, jika KPK tak cukup bukti dalam mengusut kasus tersebut, maka KPK harus bertanggung jawab kepada publik. Namun, Boyamin tetap mendesak KPK untuk menuntaskan kasus tersebut.
Berdasarkan catatan MAKI, dalam putusan terhadap Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kemenakertrans (P2KTrans) Jamaluddien Malik disebutkan, ada keterangan yang menyatakan adanya aliran uang sebesar Rp 400 juta terhadap "Gatsu 1".
"'Gatsu 1' itu menteri. Kemudian di tuntutan jaksa itu juga disebut ada dugaan dana mengalir Rp 400 juta kepada menteri. Dan di analisis hakim menyangkut keterkaitan pihak-pihak itu, juga disinggung itu," kata Boyamin.
(Baca juga: KPK Lanjutkan Penelusuran Dugaan Aliran Dana Suap di Kemenakertrans)
Oleh karena itu, Boyamin meminta KPK bertanggung jawab atas munculnya nama Cak Imin dalam fakta persidangan. Apabila KPK tidak cukup bukti, maka KPK wajib menyampaikannya kepada publik.
"Kalau tidak cukup bukti ya berarti harus diberhentikan, dinyatakan. Kan sampai sekarang belum ditutup. Belum di-close, kan, masih berjalan perkara itu," kata dia.