Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, proyek tersebut dilaksanakan pada tahun 2012.
Saat itu, ia menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemenakertrans periode 2011-2015.
Menurut Alex, perkara ini berawal dari aduan masyarakat kepada Direktorat Pengaduan Masyarakat yang ditindaklanjuti KPK dengan penyelidikan.
"Dinaikkan ke tahap penyelidikan penyidikan dengan menetapkan dan mengunakan para pihak dengan status tersangka sebagai berikut, Reyna Usman," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2024).
Selian Reyna, KPK menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Sistem Proteksi TKI Tahun Anggaran 2012, I Nyoman Darmanto sebagai tersangka.
Kemudian, seorang pihak swasta, yakni Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM) bernama Karunia.
Alex menuturkan, pada hari ini KPK menahan Reyna Usman dan I Nyoman Darmanto selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
"Terhitung 25 Januari 2024 sampai dengan 13 Februari 2024," kata dia.
Adapun Karunia tidak memenuhi panggilan penyidik pada hari ini. KPK mengultimatum agar ia hadir dan bersikap kooperatif pada panggilan tim penyidik berikutnya.
Dalam perkara ini, Reyna, I Nyoman, dan Karunia diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang yang menimbukkan kerugian negara Rp 17,6 miliar.
Angka tersebut mengacu pada hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Adapun sistem proteksi TKI itu berupa hardware dan software yang sedianya digunakan untuk mengolah data proteksi TKI dengan cepat dan tepat.
Mereka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2024/01/25/18271861/kpk-tetapkan-eks-dirjen-kemenakertrans-tersangka-korupsi-pengadaan-sistem