Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MAKI Gugat KPK di PN Jaksel Karena Dinilai Hentikan Penyidikan Harun Masiku

Kompas.com - 21/01/2024, 09:05 WIB
Syakirun Ni'am,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, praperadilan ini diajukan dengan permohonan bahwa penghentian penyidikan kasus daftar pencarian orang (DPO) tersangka suap sekaligus mantan kader PDI-P Harun Masiku tidak sah.

Boyamin menyimpulkan sendiri penyidikan kasus Harun Masiku dihentikan karena lembaga antirasuah itu belum juga menggelar sidang in absentia (tidak dihadiri terdakwa). Selain itu, sampai saat ini KPK juga belum berhasil menangkap Harun.

"Atas keengganan KPK sidang in absentia, maka aku dalilkan KPK telah menghentikan penyidikan secara materiil sehingga untuk mendobraknya perlu langkah gugatan praperadilan," ujar Boyamin dalam keterangannya, Minggu (21/1/2024). 

Baca juga: Klaim Serius Cari Harun Masiku, Ketua KPK ke Kasatgas: Sudah Sejauh Mana Pekerjaanmu?

Melalui praperadilan ini, kata Boyamin, pihaknya berharap hakim tunggal PN Jaksel akan memerintahkan KPK menggelar sidang in absentia.

Menurutnya, gugatan ini juga bertujuan mencegah perkara Harun Masiku menjadi sandera atau komoditas politik menjelang pemilu,

"KPK harus menuntaskan perkara ini untuk mencegah perkara ini dijadikan gorengan politik untuk saling sandera atau serangan lawan politik," tutur Boyamin.

"Dengan berlarut-larutnya perkara ini, maka akan selalu didaur ulang untuk kepentingan politik," tambah dia.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan itu diajukan Boyamin dan koleganya dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Terdapat tiga lembaga masyarakat yang menjadi pemohon yakni, MAKI; Lembaga pengawasan, Pengawasan, dan Penegakan Hukum Indonesia; dan Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (Kemaki). 

Baca juga: KPK Tegaskan Masih Buru Harun Masiku

Gugatan telah didaftarkan pada Selasa 16 Januari lalu namun belum tertera hakim yang tertera akan menyidangkan.

"Klasifikasi perkara, sah atau tidaknya penghentian penyidikan," sebagaimana dikutip dari SIPP.

Sidang perdana gugatan perkara ini akan digelar pada Senin (29/1/2024) mendatang pukul 10.00 WIB di ruang sidang 2.

Kasus suap Harun Masiku berawal saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.

Dari hasil operasi, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com