Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Budi Said, Dulu Menang Lawan Antam, Kini Jadi Tersangka Jual Beli Emas Rp 1,1 T

Kompas.com - 19/01/2024, 05:30 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang pengusaha asal Surabaya, Budi Said sebagai tersangka kasus jual beli emas logam mulia PT Aneka Tambang Tbk (Antam).

Dalam aksinya. Budi bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Cara ini membuat Antam merugi hingga Rp 1,1 triliun.

Kasus antara Budi dan Antam sebetulnya bukan peristiwa hukum baru. Kedua pihak telah berseteru sejak 2018. Kedua pihak juga saling menempuh jalur hukum.

Pada 2022, Budi sempat memenangi gugatan di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA). Gugatan ini mengharuskan Antam membayar ganti rugi 1.136 kilogram emas batangan kepada Budi Said.

Lantas seperti apa perjalanan kasus Budi hingga akhirnya ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama? Berikut ulasannya:

Pembelian emas

Kasus ini bermula ketika Budi membeli 7.071 kilogram emas senilai Rp 3,5 triliun pada 2018.

Pembelian ini dilakukan melalui Eksi Anggraeni, selaku marketing Antam cabang Surabaya. Kala itu, Budi Said tertarik membeli emas karena tergiur dengan potongan harga yang disampaikan oleh Eksi.

Akan tetapi, emas batangan yang diterima Budi hanya sebesar 5.935 kilogram, jauh di bawah total yang disepakati.

Bahkan setelah melakukan pembayaran melalui transfer secara bertahap, Budi tak kunjung menerima kekurangan emas sebanyak 1.136 kilogram.

Baca juga: Budi Said Jadi Tersangka Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam Rp 1,1 Triliun, Langsung Ditahan

Karena itu, Budi merasa tertipu dan mengirimkan surat ke PT Antam cabang Surabaya, tetapi tidak pernah dibalas.

Budi pun kemudian mengirim surat kepada Antam Pusat di Jakarta. Namun, Antam justru menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menjual emas dengan harga diskon.

Tempuh jalur hukum

Karena merasa tertipu, Budi akhirnya menempuh jalur hukum dengan menggugat PT Antam ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Januari 2020.

Gugatan tersebut dilayangkan atas kekurangan emas yang belum diterimanya. Dalam putusannya, Hakim PN Surabaya memenangkan gugatan Budi dan memerintahkan Antam untuk mengirimkan kekurangan emas itu.

Menurut hakim, Antam selaku tergugat 1 bertanggung jawab atas tindakan yang terbukti melawan hukum atas hilangnya 1,1 ton emas yang telah dibeli Budi Said.

Baca juga: Budi Said Jadi Tersangka Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam Rp 1,1 Triliun, Langsung Ditahan

Bagi Antam, putusan ini tidak masuk akal dan tidak berdasar. Sebab, Antam merasa tidak pernah memberikan diskon harga dan telah menyerahkan semua emas sesuai kuantitas yang dibayar Budi sesuai harga resmi.

Halaman:


Terkini Lainnya

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com