Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

93 Petugas Rutan KPK Diduga Terlibat Pungli, Pemerintah Diminta Ambil Langkah Drastis

Kompas.com - 12/01/2024, 18:42 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah diminta mengambil langkah drastis buat memulihkan citra dan mengevaluasi payung hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang saat ini tercoreng akibat sejumlah skandal rasuah di internal.

Mantan penyidik KPK sekaligus Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha berharap pemerintah melakukan perubahan KPK secara sistematis buat mengembalikan marwah lembaga.

Dia juga meminta pemerintah memulihkan hak 57 pegawai KPK yang dipecat akibat tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Restart KPK tersebut dapat dituangkan dalam bentuk teknis dengan melakukan evaluasi menyeluruh KPK, pemecatan pimpinan saat ini, dan pemulihan hak 57 pegawai yang menjadi simbol penyingkiran pegawai berintegritas,” kata Praswad dalam keterangan tertulis seperti dikutip pada Jumat (12/1/2024).

Baca juga: Pegawai Rutan KPK Diduga Terima Uang Pungli sampai Ratusan Juta Rupiah dari Tahanan Korupsi

Praswad menilai skandal korupsi mantan Ketua KPK Firli Bahuri dan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan 93 penjaga tahanan lembaga antirasuah itu membuat citra organisasi terpuruk.

“Jumlah pegawai yang masif dalam perilaku tersebut menguatkan petunjuk atas gagalnya penerapan revisi UU KPK dan pimpinan saat ini,” ucap Praswad.

Praswad mengatakan, maraknya jumlah pegawai KPK yang melakukan pungli terhadap keluarga tahanan mencerminkan kegagagalan penerapan Undang-Undang KPK hasil revisi dan lemahnya integritas pimpinan.

Sebelumnya diberitakan, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan akan menyidangkan 93 pegawai lembaga antirasuah yang diduga melakukan pelanggaran etik menyangkut pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.

Baca juga: KPK Kantongi Nama Calon Tersangka Pungli di Rutan Lembaga Antirasuah


Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, sidang etik itu rencananya akan digelar pada bulan Januari.

"93 orang yang akan naik sidang etik," kata Albertina saat ditemui awak media di Gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2024).

Dewas KPK menemukan dugaan pungli di rutan dengan nilai mencapai Rp 4 miliar per Desember 2021 hingga Maret 2023.

Pungli itu terjadi diduga terkait permintaan dari keluarga tahanan buat menyelundupkan uang dan alat komunikasi dan makanan kepada tersangka yang tengah ditahan, serta buat menyuap supaya para tahanan tidak dikenakan tugas piket membersihkan kamar mandi.

Baca juga: 93 Pegawai KPK Akan Jalani Sidang Etik Dugaan Pungli di Rutan

Menurut Albertina, jumlah uang dari hasil pungli itu diperkirakan mencapai lebih dari Rp 4 miliar.

Meski demikian, kata Albertina, persoalan nilai pungli itu merupakan persoalan pidana. Sementara, Dewas hanya mengusut dugaan pelanggaran etik pegawai KPK.

"Kita di etik ada nilai-nilanya juga tapi kan kita terlalu mendalami masalah nilai ya," tutur mantan hakim tersebut.

(Penulis: Syakirun Ni'am | Editor: Dani Prabowo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com