JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengantongi nama-nama calon tersangka dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) lembaga antirasuah.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya telah memeriksa sekitar 190 orang saksi dan berhasil mengumpulkan banyak keterangan.
Dari keterangan itu, KPK telah menemukan siapa saja yang diduga menjadi pelaku utama maupun pelaku pasif.
"Sudah. Sudah terpetakan (siapa tersangka utama dan pasif). Saya pikir karena penyelidikan saya kita sudah dapat banyak keterangan saksi dan alat bukti," kata Alex saat ditemui awak media di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2024).
Baca juga: 93 Pegawai KPK Akan Jalani Sidang Etik Dugaan Pungli di Rutan
Menurut Alex, para saksi yang terdiri dari pegawai dan tahanan KPK itu bersikap kooperatif dan memberikan keterangan yang diminta tim penyelidik.
Mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu menyebut, saat ini pihaknya hanya perlu menggelar ekspose untuk menaikkan perkara itu ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.
"Dari proses penyelidikan sudah cukup dua alat bukti itu sudah cukup tinggal kita tunggu ekspose saja. Itu perkara yang terang benderang lebih terang dari sinar matahari katanya," ujar Alex.
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan akan menyeret 93 orang pegawai KPK ke sidang etik atas dugaan pungli di rutan.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, jumlah uang panas yang berputar dalam kasus itu diduga lebih dari temuan awal yakni, Rp 4 miliar.
Baca juga: Pungli di Rutan KPK Disetor Bulanan, Nominal Sampai Puluhan Juta
Meski demikian, Albertina HO menyatakan bahwa pihaknya hanya fokus pada persoalan dugaan pelanggaran etik dan perilaku pegawai.
Sebelumnya, Dewas KPK menemukan dugaan pungli di rutan dengan nilai mencapai Rp 4 miliar per Desember 2021 hingga Maret 2023.
Transaksi panas itu diduga terkait penyelundupan uang dan alat komunikasi untuk tahanan kasus korupsi dan terindikasi suap, gratifikasi, serta pemerasan.
Meski demikian, KPK belum memastikan apakah dalam pungli itu terjadi peristiwa suap, gratifikasi, atau pemerasan.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pungli itu berkaitan dengan sejumlah fasilitas lebih yang diberikan kepada para tahanan yang membayar. Di antaranya, akses handphone, makanan dari keluarga hingga bebas dari tugas membersihkan toilet.
"Jadi biasanya, yang membayar itu tidak diperintahkan untuk melakukan kerja-kerja, misalnya membersihkan kloset dan lain sebagainya,” kata Ghufron saat ditemui awak media di Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Juli 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.