JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkapkan pihaknya telah beberapa kali menggelar ekspose dugaan pungutan liar, suap, atau pemerasan di rumah tahanan (rutan) sendiri.
Meski demikian, Ghufron menyebut, kasus itu sampai saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Artinya, KPK belum meningkatkan perkara ini ke penyidikan dan menetapkan tersangka.
"Sedang dalam penyelidikannya sudah beberapa kali di ekspose," kata Ghufron saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023).
Baca juga: Dugaan Pungli Rutan KPK, Wapres: Harus Dituntaskan karena di Matanya Sendiri
Ghufron mengaku KPK ingin mengembangkan perkara ini lebih luas dengan membidik para pihak yang terlibat selain mereka yang sudah dicurigai di awal.
Ghufron memastikan pihaknya akan mengumumkan perkembangan kasus itu dalam waktu dekat.
"Kita masih mengembangkan. Nanti, pada saat sudah clear melibatkan siapa saja, nanti kita progresnya akan disampaikan," ujar Ali.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya telah meminta keterangan dari 70 orang saksi terkait dugaan pungli di rutan.
Baca juga: Usut Dugaan Pungli di Rutan Sendiri, KPK Sudah Minta Keterangan 70 Orang
Asep menyebut, tindakan itu dilakukan lebih dari satu orang dan berlangsung dalam kurun waktu akhir 2021 hingga 2023.
“Saat ini kami telah melakukan penyelidikan dan telah memeriksa sekitar 70 orang,” kata Asep kepada wartawan, Selasa (25/7/2023).
Sebelumnya, KPK tengah disorot karena dugaan pungli di rutan dengan nilai mencapai Rp 4 miliar per Desember 2021 hingga Maret 2023.
Transaksi panas itu diduga terkait penyelundupan uang dan alat komunikasi untuk tahanan kasus korupsi dan terindikasi suap, gratifikasi, serta pemerasan.
Meski demikian, KPK belum memastikan apakah dalam pungli itu terjadi peristiwa suap, gratifikasi, atau pemerasan.
Baca juga: Dugaan Korupsi di Tubuh KPK: Pegawai Mark-Up Uang Dinas dan Pungli di Rutan
Menurut Ghufron, pungli itu berkaitan dengan sejumlah fasilitas lebih yang diberikan kepada para tahanan yang membayar.
Di antaranya adalah akses ke handphone, makanan dari keluarga hingga bebas dari tugas membersihkan toilet.
"Jadi biasanya, yang membayar itu tidak diperintahkan untuk melakukan kerja-kerja, misalnya membersihkan kloset dan lain sebagainya,” kata Ghufron saat ditemui awak media di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.