JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menuturkan, lewat revisi kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang sudah disahkan, pemerintah ingin menjaga ruang digital agar lebih kondusif.
UU tersebut, kata dia, bukan untuk mempermudah negara mengkriminalisasi warga yang menyampaikan kritik atau pendapat.
"Yang pasti kita ingin membangun budaya ruang digital kita yang sehat," kata Budi saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (5/1/2024).
Baca juga: Ditandatangani Jokowi, Revisi Kedua UU ITE Resmi Berlaku
Budi menyampaikan, pihaknya akan membuat ruang diskusi dengan publik, termasuk soal pasal-pasal bermasalah dalam UU ITE Jilid II.
Hal ini menanggapi adanya kritik yang menyatakan pasal-pasal bermasalah masih ada dalam UU ITE jilid kedua.
"Ini kan sudah diberlakukan, diketok, diundangkan dan kita lihat respon masyarakat. Kita sharing discussion, yang pasti pemerintah ingin menjaga ruang digital kita lebih kondusif dan lebih berbudaya. Nanti kita diskusikan lagi," ucap Budi.
Budi bilang, pemerintah tidak ingin semena-mena sehingga ruang diskusi tetap dibuka. Terlebih, Indonesia merupakan negara demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan berpendapat.
"Ya pasti dong, kan ada case-nya apa. Kita enggak mau semena-mena kan. Ini negara demokrasi kita perjuangin susah payah loh, masa demokrasi kita jadi caci maki dan sumpah serapah," ucapnya.
Lebih lanjut dia membantah UU ITE II bisa digunakan untuk mengkriminalisasi masalah hukum.
"Enggak (dipakai untuk kriminalisasi), lah, karena itu ada berbagai isu yang harus kita ini, kita harus dialog, diskusikan, spirit kita kan negara demokrasi gitu," jelas Budi.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
UU ITE ini merupakan hasil perubahan kedua yang disahkan oleh DPR RI pada 5 Desember 2023.
Dilansir dari salinan lembaran UU Nomor 1 Tahun 2024 yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Kamis (4/1/2024), beleid itu diteken Presiden pada 2 Januari 2024.
Baca juga: Pasal Karet UU ITE Perlu Dievaluasi, Ganjar: Pejabat Jangan Baperan Kalau Dikritik
UU ini mengubah sejumlah aturan yang sebelumnya ada di UU Nomor 11 Tahun 2008 dan UU Nomor 19 Tahun 2016.
UU ITE terbaru ini tidak mencantumkan aturan yang sebelumnya ada di pasal 27 ayat (3) tentang pidana penghinaan atau pencemaran nama baik melalui saluran elektronik.