Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
SOROT POLITIK

Yusril Nilai Putusan Bawaslu Jakarta Pusat terhadap Gibran Lampaui Wewenangnya

Kompas.com - 05/01/2024, 13:08 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat telah melampaui wewenang dalam mengevaluasi potensi pelanggaran terhadap aturan di luar penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu).

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril sebagai tanggapan terhadap putusan Bawaslu Jakarta Pusat yang menyatakan bahwa kegiatan pembagian susu oleh calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day melanggar "hukum lainnya" sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan HBKB.

Menurut guru besar hukum tata negara tersebut, Bawaslu hanya berwenang memeriksa laporan yang melibatkan pelanggaran pidana pemilu.

Dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Jumat (5/1/2024), Yusril menyampaikan keprihatinannya terhadap Bawaslu Jakarta Pusat karena telah melewati batas tugas dan kewenangannya.

Baca juga: Diisukan Jadi Sekjen PBB, Ini Respons Jokowi

Selanjutnya, Ketua Umum (Ketum) Partai Bulan Bintang (PBB) itu melakukan analisis terhadap sejumlah pasal yang terkandung dalam Pergub Nomor 12 Tahun 2016.

Pasal 7 ayat (1) Pergub mencantumkan bahwa HBKB bisa dimanfaatkan untuk kegiatan lingkungan, olahraga, seni, dan budaya, sementara ayat (2) menegaskan bahwa HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik (parpol).

Dalam analisisnya, Yusril menyoroti ketidakjelasan dalam pasal-pasal tersebut, khususnya terkait siapa yang berwenang melakukan penyelidikan dan penuntutan dalam kasus pelanggaran Pergub 12/2016.

Selain itu, aturan tersebut tidak menguraikan sanksi yang akan diterapkan terhadap pelanggar.

Baca juga: Kendaraan Pelanggar Aturan Ganjil Genap di Puncak Bogor Diputar Balik

Kemudian, Pasal 13 hanya mengatur tugas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) terkait pengawasan dan pengendalian kegiatan organisasi masyarakat (ormas) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang melakukan kegiatan untuk kepentingan parpol dan orasi yang bersifat menghasut.

Sementara itu, Satuan Pamong Praja hanya bertugas melakukan penjagaan, pengamanan, pembinaan ketertiban, serta penertiban terhadap pelanggaran selama HBKB.

Yusril menyimpulkan bahwa wewenang yang diberikan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DKI serta Satuan Pamong Praja (selaku SKPD/UKPD) dalam Pergub 12/2016 lebih bersifat persuasif daripada penegakan hukum atau penyidikan yang berujung pada pemberian sanksi.

Oleh karena itu, menurutnya, Bawaslu Jakarta Pusat seharusnya bersikap bijak dan profesional dengan menyimpulkan tidak adanya pelanggaran pidana pemilu terkait kegiatan pembagian susu oleh Gibran.

Baca juga: Soal Isu Jokowi Dukung Prabowo-Gibran, Ketum Projo: Sesuatu yang Sudah Jelas Tak Perlu Diperjelas

Jika terdapat pelanggaran, kata Yusril, Bawaslu Jakarta Pusat seharusnya menyatakan bahwa hal tersebut di luar kewenangannya yang telah ditetapkan.

“Kalau seperti itu sikap Bawaslu Jakarta Pusat, maka saya acungkan jempol,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com