Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal Karet UU ITE Perlu Dievaluasi, Ganjar: Pejabat Jangan Baperan Kalau Dikritik

Kompas.com - 21/12/2023, 18:12 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo memandang pasal karet dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dianggap mencederai hak kebebasan berpendapat dari masyarakat, perlu dievaluasi.

"Oh iya (pasal karet dievaluasi), dan pejabat jangan baperan kalau dikritik itu," kata Ganjar usai menghadiri acara bersama anak-anak muda bertajuk "Teman Cerita" di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2023) sore.

Ganjar mengatakan, kebebasan berpendapat maupun kritik serta autokritik adalah hal yang biasa dalam kehidupan demokrasi.

Baca juga: Singgung Makan Siang Gratis, Ganjar: Di Rumah Saya Saja...

Namun soal kritik, menurut Ganjar, tidak sepatutnya menyakiti orang karena fisiknya.

Sebaliknya, jika masyarakat ingin mengkritik pemerintah atau presiden, maka yang dikritik adalah kebijakannya.

"Kritiklah kebijakannya, tapi jangan, maaf ya, fisiknya, sukunya, agamanya, golongannya. Saya kira itu menjadi barrier yang mungkin orang jangan ditembus dong yang itu. Tapi kalau kritik kebijakannya boleh-boleh saja," ujarnya.

Ganjar mengaku sudah terbiasa mendapatkan kritik dari masyarakat ketika menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah dua periode.

Baca juga: Dana Awal Kampanye Ganjar-Mahfud Rp 23,3 Miliar, Ketua TPN Sebut Hasil Gotong Royong

Berdasarkan pengalamannya, jika ada masyarakat yang mengkritik, ia mengeklaim selalu mengajaknya untuk berdialog.

"Saya 10 tahun kurang lebih menjadi gubernur, mendapatkan kritikan-kritikan seperti itu. Maka seringkali kalau mereka kritik, datang saja. Kita ngobrol, kita diskusi. Itu jauh lebih menarik," tutur politikus PDI-P ini.

Catatan Kompas.com, sejumlah pasal yang dianggap karet atau multitafsir dalam UU ITE tidak dihapus dalam revisi UU ITE yang sudah disepakati oleh Komisi I DPR dan pemerintah.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan, meski tidak dihapus, ketentuan yang kerap menjadi bahan kriminilisasi itu telah disesuaikan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Tak Masalah Debat Pakai Podium, Ganjar: Ada Contekan juga Boleh

Budi mencontohkan, Pasal 27 Ayat (3) tentang hukuman pidana bagi praktik pencemaran nama baik, tetap dipertahankan demi menciptakan ruang digital yang sehat.

Ia menyatakan, ruang digital harus bisa melindungi segenap warga negara sehingga tidak boleh ada praktik pencemaran nama baik yang bisa menyakiti masyarakat.

"Tidak bisa ruang digital ini dipakai untuk hal yang mencederai melukai menyakiti masyarakat gitu. Ini tugas pemerintah tanggung jawab ruang digital yang sehat dan bijaksana," kata dia usai rapat dengan Komisi I DPR, Rabu (22/11/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran Ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran Ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com