Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/12/2023, 21:40 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disarankan segera berbenah buat memulihkan citra lembaga setelah tercoreng akibat dugaan korupsi yang dilakukan Ketua nonaktif Firli Bahuri.

Hal itu disampaikan Wakil Presiden Ma'ruf Amin menanggapi putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang merekomendasikan supaya Firli Bahuri mengundurkan diri dari jabatan karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

“Kita harapkan KPK ke depan lebih berintegritas supaya KPK yang sekarang ini menyangkut indeks prestasinya buruk, ini dikembalikan lagi menjadi lembaga kredibel dan disegani, perlu dilakukan pembenahan itu,” kata Ma'ruf Amin di sela-sela kunjungan kerja di Kota Semarang, Jawa Tengah, seperti dikutip dari Antara, Kamis (28/12/2023).

Ma’ruf mengatakan, proses penetapan rekomendasi Dewas KPK terhadap Firli Bahuri sudah berjalan dengan sesuai prosedur dan tepat.

Baca juga: Temukan Aset Firli Bahuri yang Tak Terdaftar di LHKPN, Polisi Selidiki Dugaan TPPU

“Saya kira proses sudah betul. Dewas evaluasi apa kesalahannya dan menyatakan ada pelanggaran ringan, sedang, etik, dan berat,” kata Ma'ruf Amin.

Saat ini, kata Wapres Ma’ruf, usulan Dewas KPK agar Firli mengundurkan diri dari jabatan Ketua nonaktif KPK sudah disampaikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk ditindaklanjuti dengan Keputusan Presiden (Keppres).

“Maksimal aturan yang saya dengar hanya bisa diusulkan agar mengundurkan diri. Selanjutnya yang akan menetapkan mengundurkan diri itu dari Presiden sesuai dengan aturan,” ujar Ma'ruf.

Baca juga: Firli Ajukan Yusril Ihza Mahendra Sebagai Saksi Meringankan Gantikan Alexander Marwata


Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean pada Rabu (27/12/2023) memaparkan terdapat 3 pelanggaran kode etik dilakukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.

Pelanggaran kode etik yang pertama adalah mengadakan hubungan langsung dan tidak langsung dengan pihak lain yang ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani KPK.

Kedua, tidak melaporkan ke sesama pimpinan KPK soal pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di GOR Tangki Mangga Besar.

Ketiga adalah soal harta valuta asing dan bangunan serta aset yang tidak dilaporkan di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Baca juga: Firli Bahuri Belum Ditahan, Kapolda Metro: Kami Punya Taktik dan Strategi

Akibat 3 hal itu, Dewas menyatakan Firli telah melakukan pelanggaran kode etik berat sesuai Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Prilaku KPK Pasal 4 ayat (2) huruf a Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 huruf e.

Firli juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi yaitu pemerasan dalam jabatan oleh Polda Metro Jaya. Dia diduga memeras mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Sedangkan Syahrul juga ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan korupsi dan pengaturan sejumlah proyek di Kementan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com