JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disarankan segera berbenah buat memulihkan citra lembaga setelah tercoreng akibat dugaan korupsi yang dilakukan Ketua nonaktif Firli Bahuri.
Hal itu disampaikan Wakil Presiden Ma'ruf Amin menanggapi putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang merekomendasikan supaya Firli Bahuri mengundurkan diri dari jabatan karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
“Kita harapkan KPK ke depan lebih berintegritas supaya KPK yang sekarang ini menyangkut indeks prestasinya buruk, ini dikembalikan lagi menjadi lembaga kredibel dan disegani, perlu dilakukan pembenahan itu,” kata Ma'ruf Amin di sela-sela kunjungan kerja di Kota Semarang, Jawa Tengah, seperti dikutip dari Antara, Kamis (28/12/2023).
Ma’ruf mengatakan, proses penetapan rekomendasi Dewas KPK terhadap Firli Bahuri sudah berjalan dengan sesuai prosedur dan tepat.
“Saya kira proses sudah betul. Dewas evaluasi apa kesalahannya dan menyatakan ada pelanggaran ringan, sedang, etik, dan berat,” kata Ma'ruf Amin.
Saat ini, kata Wapres Ma’ruf, usulan Dewas KPK agar Firli mengundurkan diri dari jabatan Ketua nonaktif KPK sudah disampaikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk ditindaklanjuti dengan Keputusan Presiden (Keppres).
“Maksimal aturan yang saya dengar hanya bisa diusulkan agar mengundurkan diri. Selanjutnya yang akan menetapkan mengundurkan diri itu dari Presiden sesuai dengan aturan,” ujar Ma'ruf.
Pelanggaran kode etik yang pertama adalah mengadakan hubungan langsung dan tidak langsung dengan pihak lain yang ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani KPK.
Kedua, tidak melaporkan ke sesama pimpinan KPK soal pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di GOR Tangki Mangga Besar.
Ketiga adalah soal harta valuta asing dan bangunan serta aset yang tidak dilaporkan di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Akibat 3 hal itu, Dewas menyatakan Firli telah melakukan pelanggaran kode etik berat sesuai Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Prilaku KPK Pasal 4 ayat (2) huruf a Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 huruf e.
Firli juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi yaitu pemerasan dalam jabatan oleh Polda Metro Jaya. Dia diduga memeras mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Sedangkan Syahrul juga ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan korupsi dan pengaturan sejumlah proyek di Kementan.
https://nasional.kompas.com/read/2023/12/28/21403091/kpk-diterpa-skandal-firli-bahuri-wapres-minta-pembenahan-integritas