Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
SOROT POLITIK

Yusril Sebut Pencalonan Gibran sebagai Cawapres Tak Langgar Norma Etik Hukum

Kompas.com - 28/12/2023, 20:59 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra memberikan klarifikasi terkait perdebatan hukum yang beredar di masyarakat, yakni norma etik yang lebih tinggi daripada norma hukum

Dalam hal ini, menurutnya, pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 tidak melanggar norma etik hukum. 

Menurutnya, ada perbedaan mendasar antara pelanggaran norma etik dengan pelanggaran norma tentang perilaku atau code of conduct.

Seperti diketahui, Gibran dinilai paling diuntungkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat dari Keterpilihan Pemilu dalam Syarat Putusan Usia Minimal Capres/Cawapres.

Setelah penetapan itu, MK Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik.

Baca juga: Prabowo-Gibran Unggul di Survei CSIS dan Indikator, TKN Optimistis Menang Satu Putaran

“Keputusan yang diambil Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam kasus Pak Anwar Usman itu berbeda dengan norma etik dalam teori dan filsafat hukum,” ujar Yusril. 

Dia mengatakan itu saat menyampaikan keynote speech dalam webinar Konstitusionalitas Pilpres 2024, Kamis (28/12/2023).

Ketua Umum (Ketum) Partai Bulan Bintang (PBB) itu menilai, peraturan MKMK dibuat dari derivasi undang-undang (UU) sebagaimana juga peraturan kode etik hakim MK. 

“Oleh karena itu, derivasi UU, maka kedudukannya di bawah UU kalau dilihat dari hierarki hukum,” katanya dalam siaran persnya, Kamis.

Yusril meminta semua pihak memahami bahwa yang dilanggar Anwar Usman adalah code of conduct atau norma tentang perilaku, bukan norma mendasar dalam filsafat hukum. 

“Pengambil keputusan di dewan etik mestinya sadar apa yang mereka lakukan terbatas pada code of conduct, bukan pada norma etik yang ada di teori hukum,” paparnya.

Baca juga: Gibran soal Kemungkinan Pilpres 2024 Tak Bisa Satu Putaran: Nanti Dievaluasi

Dia menilai, narasi tersebut kini digaungkan sebagai upaya delegitimasi pencalonan Gibran dalam kontestasi pemilu. 

Yusril juga sempat menukil pandangan dalam hukum Islam yang mengatakan jika norma etik bertentangan dengan norma hukum, maka norma hukum bisa dikesampingkan.

Tidak ada unsur pidana

Lebih lanjut, Yusril menegaskan, pelanggaran yang menjerat Anwar Usman sama sekali tidak memiliki unsur pidana. 

Dengan demikian, argumen seputar Putusan MK Nomor 90 yang tidak lagi relevan telah terbantahkan dengan sendirinya.  

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com