Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewas: Firli Bahuri Ketua KPK Pertama yang Diminta Mengundurkan Diri

Kompas.com - 27/12/2023, 17:28 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan, Firli Bahuri merupakan Ketua KPK pertama di Indonesia yang diminta mengundurkan diri.

Adapun Firli diminta mundur karena mendapat sanksi berat usai dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat di kasus mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Apakah Ketua KPK ini pertama kalinya diberhentikan Presiden? Kalau Ketua KPK diadili oleh Dewan Pengawas dengan keputusan supaya yang bersangkutan mengundurkan diri, ini baru pertama kalinya, memang betul," ujar Tumpak saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).

Baca juga: Dewas KPK Ungkap Alasan Firli Diminta Mundur Bukan Dipecat

Tumpak memastikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberhentikan Firli dari jabatan Ketua KPK.

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hotorangan Pangabean (kiri), bersama anggota Dewas KPK, Harjono (kanan) menggelar konferensi pers usai membacakan putusan alias vonis untuk terperiksa Ketua KPK (nonaktif) Firli Bahuri, pada Sidang Etik Dewas KPK, di Kantor Dewas, Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2023). Firli Bahuri divonis melakukan pelanggaran etik berat dan diminmta mundur dari pimpinan KPK, karena melakukan tiga kesalahan yaitu berkomunikasi dan bertemu dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang berstatus tersangka kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK, tidak melaporkan sejumlah harta yang dimilikinya dalam LHKPN serta menerima gratifikasi terkait biaya sewa rumah yang sudah ditempatinya selama 3 tahun di Jalan Kertanegarta Jakarta Selatan. ANTARA FOTO/Reno Esnir/YUANTARA FOTO/Reno Esnir Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hotorangan Pangabean (kiri), bersama anggota Dewas KPK, Harjono (kanan) menggelar konferensi pers usai membacakan putusan alias vonis untuk terperiksa Ketua KPK (nonaktif) Firli Bahuri, pada Sidang Etik Dewas KPK, di Kantor Dewas, Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2023). Firli Bahuri divonis melakukan pelanggaran etik berat dan diminmta mundur dari pimpinan KPK, karena melakukan tiga kesalahan yaitu berkomunikasi dan bertemu dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang berstatus tersangka kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK, tidak melaporkan sejumlah harta yang dimilikinya dalam LHKPN serta menerima gratifikasi terkait biaya sewa rumah yang sudah ditempatinya selama 3 tahun di Jalan Kertanegarta Jakarta Selatan. ANTARA FOTO/Reno Esnir/YU
Dia menyebutkan, Dewas KPK akan memanggil Firli lagi untuk menyampaikan putusan ini.

"Apakah Presiden akan memberhentikan, begitu? Ya tentu lah. Nanti kami akan melakukan eksekusi namanya. Kami juga akan memanggil Pak Firli untuk menyampaikan putusan," tuturnya.

Sementara itu, Tumpak mengungkit Firli yang sudah mengajukan pengunduran diri ke Jokowi.

Baca juga: Hasil Sidang Etik KPK: Firli Bahuri Wajib Mengundurkan Diri sebagai Pimpinan KPK

Dia mengatakan, Jokowi akan segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pengunduran diri Firli dari Ketua KPK.

"Yang bersangkutan sudah ngirim surat. Apakah itu diproses? Tentunya diproses. Nanti putusan ini juga akan masuk, memperkuat lah. Saling memperkuat lah. Tentunya akan diproses, cuma kapan turunnya (Keppres) kita lihatlah nanti," imbuh Tumpak.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com