JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri melanggar kode etik di kasus eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Maka dari itu, Firli diminta mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan KPK.
"Mengadili, satu, Firli terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik dan perilaku yaitu berhubungan langsung dan tidak langsung dengan SYL yang perkaranya sedang ditangani KPK," ujar Tumpak dalam sidang di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).
Tumpak menjelaskan, Firli juga tidak memberi tahu kepada pimpinan KPK yang lain terkait komunikasinya dengan SYL.
Baca juga: Firli Bahuri Tidak Hadiri Sidang Etiknya, Dewas KPK: Lepas Hak Membela Diri
Dia menegaskan tindakan Firli itu bisa menimbulkan konflik kepentingan.
"Dan tidak menunjukkan keteladanan yang dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana diatur Pasal 4 huruf a, huruf c, Pasal 8 Peraturan Dewas," katanya.
Untuk itu, kata Tumpak, Dewas KPK meminta Firli mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPK.
"Dua, menjatuhkan sanksi berat, berupaya diminta mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," imbuh Tumpak.
Sebelumnya, Dewas KPK mengusut tiga dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri.
Baca juga: Firli Bahuri Tiba di Bareskrim Polri, Jalani Pemeriksaan Lanjutan
Pertama, dugaan pertemuan dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang diduga tengah berperkara di KPK.
Kedua, Firli yang dianggap tidak jujur dalam mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Ketiga, gaya hidup mewah Firli Bahuri dengan menyewa rumah di kawasan elite, Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pada saat yang sama, Firli Bahuri sudah berstatus sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL terkait penanganan perkara di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.