Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil Sidang Etik KPK: Firli Bahuri Wajib Mengundurkan Diri sebagai Pimpinan KPK

Kompas.com - 27/12/2023, 12:50 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri melanggar kode etik di kasus eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Maka dari itu, Firli diminta mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan KPK.

"Mengadili, satu, Firli terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik dan perilaku yaitu berhubungan langsung dan tidak langsung dengan SYL yang perkaranya sedang ditangani KPK," ujar Tumpak dalam sidang di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).

Tumpak menjelaskan, Firli juga tidak memberi tahu kepada pimpinan KPK yang lain terkait komunikasinya dengan SYL.

Baca juga: Firli Bahuri Tidak Hadiri Sidang Etiknya, Dewas KPK: Lepas Hak Membela Diri

Dia menegaskan tindakan Firli itu bisa menimbulkan konflik kepentingan.

"Dan tidak menunjukkan keteladanan yang dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana diatur Pasal 4 huruf a, huruf c, Pasal 8 Peraturan Dewas," katanya.

Sidang dugaan pelanggaran etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023). KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA Sidang dugaan pelanggaran etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).

Untuk itu, kata Tumpak, Dewas KPK meminta Firli mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPK.

"Dua, menjatuhkan sanksi berat, berupaya diminta mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," imbuh Tumpak.

Sebelumnya, Dewas KPK mengusut tiga dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri.

Baca juga: Firli Bahuri Tiba di Bareskrim Polri, Jalani Pemeriksaan Lanjutan

Pertama, dugaan pertemuan dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang diduga tengah berperkara di KPK.

Kedua, Firli yang dianggap tidak jujur dalam mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Ketiga, gaya hidup mewah Firli Bahuri dengan menyewa rumah di kawasan elite, Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Pada saat yang sama, Firli Bahuri sudah berstatus sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL terkait penanganan perkara di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com