JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan beberapa tempat terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan dan proyek pengadaan jasa yang menyeret Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penggeledahan tersebut dilaksanakan di tiga kota yang berbeda selama dua hari.
"Tim Penyidik, Rabu (20/12/2023) dan Kamis (21/22/2023) telah selesai dilaksanakan penggeledahan di wilayah Jakarta, Tangerang, dan Kota Ternate," kata Ali dalam keterangan tertulis, Jumat (22/12/2023).
Adapun lokasi tersebut, yakni rumah kediaman Abdul Gani Kasuba di Jakarta, rumah dinas Jabatan Gubernur, dan beberarapa kantor Dinas serta rumah kediaman pihak swasta.
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Gubernur Maluku Utara: Itu Risiko Pejabat
Dari hasil penggeledahan tersebut, Ali mengatakan, ditemukan berbagai dokumen terkait proyek, data aliran uang, dan sejumlah uang serta barang elektronik.
"Analisis dan penyitaan segera dilakukan," ujar Ali.
Diketahui, Abdul Gani Kasuba terjaring dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Maluku Utara dan Jakarta Selatan pada Senin, 18 Desember 2023.
Total, KPK menangkap 18 orang terdiri dari gubernur, beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara, dan pihak swasta.
Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK juga mengamankan uang dengan total Rp 725 juta sebagai bagian dari penerimaan sejumlah Rp 2,2 miliar.
Baca juga: KPK Tetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebagai Tersangka
Kemudian, KPK menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara.
“Selanjutnya, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka untuk dilakukan penahanan sebagai berikut, AGK (Abdul Gani Kasuba) Gubernur Maluku Utara,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023).
Selain Abdu Gani, KPK juga menetapkan Adnan Hasanudin, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Kadis Perkim) dan Daud Ismail selaku Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Penataan Ruang (PUPR) sebagai tersangka.
Kemudian, Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ), Ridwan Arsan; seorang ajudan bernama Ramadhan Ibrahim; serta Steven Thomas dan Kristian Wuisan selaku pihak swasta.
Baca juga: KPK Amankan Rp 725 Juta dalam OTT Gubernur Maluku Utara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.