JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa akan tetap menjatuhkan sanksi etik kepada Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris menjelaskan, Dewas akan tetap menjatuhkan sanksi etik pada Firli Bahuri selama keputusan presiden (Keppres) perihal pemberhentian Firli belum keluar.
"Yang jelas jika Keppres belum turun, majelis etik Dewas tetap akan menjatuhkan sanksi etik," kata Syamsuddin saat dihubungi Kompas.com lewat pesan singkat, Jumat (22/12/2023).
Sebelumnya diberitakan, Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri menyatakan mundur dari jabatan ketua dan pimpinan KPK.
"Ya saya katakan saya menyatakan berhenti dari ketua KPK," kata Firli Bahuri di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023) malam.
Baca juga: Soal Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri, Jokowi: Belum Sampai di Meja Saya
"Tadi sudah saya sampaikan, (mundur) sebagai ketua KPK merangkap anggota," ujarnya lagi.
Firli bahkan mengaku sudah menyerahkan surat permohonan pengunduran diri itu kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada 18 Desember 2023 lalu.
Namun, Firli Bahuri masih menunggu keputusan Jokowi atas permohonan pengunduran dirinya itu.
Terbaru, Presiden Jokowi mengatakan, surat pengunduran diri Firli Bahuri belum sampai di meja kerjanya. Tetapi, sudah diterima oleh Mensesneg.
Baca juga: Firli Bahuri Mengundurkan Diri dari KPK, Novel Baswedan: Modus Lama
Sebagai informasi, Dewas KPK tengah mengusut dugaan sejumlah pelanggaran etik yang dilakukan Firli Bahuri.
Ada tiga kasus dugaan pelanggaran etik Firli yang sedang diusut oleh Dewas KPK, yakni dugaan pertemuan dengan SYL, tidak jujur mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan menyewa rumah di kawasan elite Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pada saat yang sama, Firli Bahuri berstatus sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait penanganan perkara di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca juga: ICW Minta Jokowi Tunda Pemberhentian Firli Bahuri sampai Proses Etik Selesai
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.