Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penggeledahan tersebut dilaksanakan di tiga kota yang berbeda selama dua hari.
"Tim Penyidik, Rabu (20/12/2023) dan Kamis (21/22/2023) telah selesai dilaksanakan penggeledahan di wilayah Jakarta, Tangerang, dan Kota Ternate," kata Ali dalam keterangan tertulis, Jumat (22/12/2023).
Adapun lokasi tersebut, yakni rumah kediaman Abdul Gani Kasuba di Jakarta, rumah dinas Jabatan Gubernur, dan beberarapa kantor Dinas serta rumah kediaman pihak swasta.
Dari hasil penggeledahan tersebut, Ali mengatakan, ditemukan berbagai dokumen terkait proyek, data aliran uang, dan sejumlah uang serta barang elektronik.
"Analisis dan penyitaan segera dilakukan," ujar Ali.
Diketahui, Abdul Gani Kasuba terjaring dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Maluku Utara dan Jakarta Selatan pada Senin, 18 Desember 2023.
Total, KPK menangkap 18 orang terdiri dari gubernur, beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara, dan pihak swasta.
Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK juga mengamankan uang dengan total Rp 725 juta sebagai bagian dari penerimaan sejumlah Rp 2,2 miliar.
Kemudian, KPK menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara.
“Selanjutnya, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka untuk dilakukan penahanan sebagai berikut, AGK (Abdul Gani Kasuba) Gubernur Maluku Utara,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023).
Selain Abdu Gani, KPK juga menetapkan Adnan Hasanudin, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Kadis Perkim) dan Daud Ismail selaku Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Penataan Ruang (PUPR) sebagai tersangka.
Kemudian, Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ), Ridwan Arsan; seorang ajudan bernama Ramadhan Ibrahim; serta Steven Thomas dan Kristian Wuisan selaku pihak swasta.
https://nasional.kompas.com/read/2023/12/22/12412121/kpk-sita-data-aliran-dana-dan-sejumlah-uang-dari-penggeledahan-terkait-kasus