Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Dalami Laporan PPATK soal Transaksi Janggal Dana Kampanye

Kompas.com - 21/12/2023, 07:18 WIB
Ardito Ramadhan,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempelajari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PAATK) terkait transaksi janggal dana kampanye.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, KPK telah menerima laporan PPATK tersebut dan ia telah meminta jajarannya untuk mendalami laporan itu.

"KPK sudah terima laporan dari PPATK terkait dugaan terjadinya dana kampanye atau apa istilahnya dan pimpinan sudah minta agar dipelajari, rencanakan, dan bahas dengan pimpinan," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (20/12/2023).

Alex mengungkapkan, KPK akan mendalami sumber uang dari transaksi janggal yang dilaporkan oleh PPATK tersebut.

Baca juga: Dana Awal Kampanye Hanya Rp 1 Miliar, Anies: Banyak Patungan dan Iuran, Inilah Gerakan Rakyat

Menurutnya, KPK akan tetap bisa mengusut dugaan korupsi di balik transaksi janggal tersebut meskipun pelakunya bukan penyelenggara negara.

Alex kemudian mengingatkan soal Pasal 11 Undang-Undang KPK mengatur bahwa KPK berwenang kasus dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara di atas Rp 1 miliar.

"Jadi enggak ada persoalan, enggak ada penyelenggara negara, tapi sumber uang dari negara, itu bisa dari APBN, APBD, BUMN, BUMD itu dianggap sebagai kerugian negara," kata dia.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebelumnya mengungkapkan bahwa ada transaksi janggal yang diduga untuk membiayai kampanye Pemilu 2024 yang bersumber dari tambang ilegal dan aktivitas kejahatan lingkungan lainnya.

Transaksi mencurigakan itu terungkap akibat aktivitas janggal pada rekening khusus dana kampanye (RKDK).

Baca juga: Saat 3 Kubu Capres-Cawapres Bicara soal Transaksi Janggal Dana Kampanye Temuan PPATK...

Ivan menyampaikan, seharusnya transaksi melalui RKDK selama masa kampanye marak karena digunakan buat keperluan elektoral. Akan tetapi, saat ini justru transaksi pada RKDK cenderung datar.

Di sisi lain, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga mengaku telah mendapatkan laporan tersebut.

Namun, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan bahwa itu bukan kewenangan lembaganya. Sebab, Bawaslu hanya menangani pelanggaran dana kampanye, berkaitan dengan dana kampanye.

"Kalau berkaitan dengan persoalan partai politik, dana (non kampanye) dan lain-lain itu bukan kewenangan kami," ujar Bagja pada 19 Desember 2023.

Baca juga: Bawaslu soal Temuan PPATK: Bukan Kewenangan Kami

Bagja mengungkapkan, dalam nota kesepahaman yang diteken Bawaslu dan PPATK, PPATK akan memberi informasi untuk ditindaklanjuti Bawaslu jika informasi itu berkaitan dengan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) atau rekening dana pemilu.

"Di luar itu (dana kampanye), kami rasa bukan kewenangannya Bawaslu juga untuk ikut dalam itu. Dalam hal tersebut, kami akan meneruskannya kepada KPK, polisi dan kejaksaan," katanya.

Sementara itu, Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, laporan PPATK juga menyebutkan ada transaksi janggal yang keluar dan masuk dari rekening bendahara partai politik (parpol).

Meski begitu, Idham tak mengetahui secara detail ke mana aliran uang mencurigakan itu karena laporan PPATK hanya menyampaikannya secara general.

Baca juga: Dugaan Transaksi Janggal Dana Kampanye Pemilu, Eks Ketua PPATK Dorong Revisi UU

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com