Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, KPK telah menerima laporan PPATK tersebut dan ia telah meminta jajarannya untuk mendalami laporan itu.
"KPK sudah terima laporan dari PPATK terkait dugaan terjadinya dana kampanye atau apa istilahnya dan pimpinan sudah minta agar dipelajari, rencanakan, dan bahas dengan pimpinan," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (20/12/2023).
Alex mengungkapkan, KPK akan mendalami sumber uang dari transaksi janggal yang dilaporkan oleh PPATK tersebut.
Menurutnya, KPK akan tetap bisa mengusut dugaan korupsi di balik transaksi janggal tersebut meskipun pelakunya bukan penyelenggara negara.
Alex kemudian mengingatkan soal Pasal 11 Undang-Undang KPK mengatur bahwa KPK berwenang kasus dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara di atas Rp 1 miliar.
"Jadi enggak ada persoalan, enggak ada penyelenggara negara, tapi sumber uang dari negara, itu bisa dari APBN, APBD, BUMN, BUMD itu dianggap sebagai kerugian negara," kata dia.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebelumnya mengungkapkan bahwa ada transaksi janggal yang diduga untuk membiayai kampanye Pemilu 2024 yang bersumber dari tambang ilegal dan aktivitas kejahatan lingkungan lainnya.
Transaksi mencurigakan itu terungkap akibat aktivitas janggal pada rekening khusus dana kampanye (RKDK).
Ivan menyampaikan, seharusnya transaksi melalui RKDK selama masa kampanye marak karena digunakan buat keperluan elektoral. Akan tetapi, saat ini justru transaksi pada RKDK cenderung datar.
Di sisi lain, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga mengaku telah mendapatkan laporan tersebut.
"Kalau berkaitan dengan persoalan partai politik, dana (non kampanye) dan lain-lain itu bukan kewenangan kami," ujar Bagja pada 19 Desember 2023.
Bagja mengungkapkan, dalam nota kesepahaman yang diteken Bawaslu dan PPATK, PPATK akan memberi informasi untuk ditindaklanjuti Bawaslu jika informasi itu berkaitan dengan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) atau rekening dana pemilu.
"Di luar itu (dana kampanye), kami rasa bukan kewenangannya Bawaslu juga untuk ikut dalam itu. Dalam hal tersebut, kami akan meneruskannya kepada KPK, polisi dan kejaksaan," katanya.
Sementara itu, Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, laporan PPATK juga menyebutkan ada transaksi janggal yang keluar dan masuk dari rekening bendahara partai politik (parpol).
Meski begitu, Idham tak mengetahui secara detail ke mana aliran uang mencurigakan itu karena laporan PPATK hanya menyampaikannya secara general.
https://nasional.kompas.com/read/2023/12/21/07185581/kpk-dalami-laporan-ppatk-soal-transaksi-janggal-dana-kampanye