Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Eks Wamenkumham dkk

Kompas.com - 19/12/2023, 13:10 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh eks Wakil Menteri Hukum dan Ham, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, serta asisten pribadinya, Yogi Arie Rukmana dan pengacaranya, Yosi Andika Mulyadi.

Eddy bersama Yogi dan Yosi diketahui melayangkan gugatan praperadilan lantaran keberatan dengan penetapan tersangka yang disematkan KPK.

"Meminta hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan para pemohon," ucap anggota Tim Hukum KPK Endang yang hadir di sidang PN Jaksel, Jakarta, Selasa (19/12/2023).

Baca juga: KY Terjunkan Tim, Pantau Praperadilan Firli Bahuri dan Eks Wamenkumham di PN Jaksel

Adapun sidang hari ini beragendakan jawaban KPK atau eksepsi termohon atas gugatan yang dilayangkan Eddy dkk.

Gugatan Eddy terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. perkara ini akan ditangani oleh Hakim Tunggal, Estiono.

Menurut KPK, dalil yang dijadikan alasan para termohon atau pihak Eddy untuk mengajukan permohonan praperadilan adalah tidak benar dan keliru.

Menurut salinan jawaban KPK yang didapat Kompas.com, pihak KPK menyebut dalil para pemohon tidak berkaitan dalam peristiwa tindak pidana.

Namun, dalil yang dimaksudkan itu tidak dibacakan dipersidangan atau hanya dianggap dibacakan.

"Dalam uraian permohonan di atas para pemohon telah menguraikan tentang dalil-dalil permohonan praperadilan yg masuk ke dalam pembahasan pokok perkara. Dalil tidak ada berkaitan para pemohon dengan peristiwa pidana gratifikasi atau suap," ujar salah seorang tim hukum KPK Togi Sirait.

Kemudian terkait dengan keterkaitan pembuktian perbuatan para pemohon sebagai tersangka tidak pidana gratifikasi dan suap, menurut KPK, pembuktiannya harus diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Yang pada akhirnya membuktikan terbukti atau tidak terbukti tuduhan kepada para pemohon maka pengujian ini harus diserahkan kepada majelis hakim pokok perkara di pengadilan tindak pidana korupsi," ujar Togi.

Pihak KPK juga meminta hakim tunggal menerima dan mengabulkan jawaban termohon yang dibacakan hari ini.

"Meminta hakim menyatakan penetapan para termohon sebagai tersangka adalah sah dan berdasar atas hukum sehingga mempunyai kekuatan mengikat," kata Togi.

Baca juga: Kasus Eks Wamenkumham, KPK Panggil Dirjen AHU dan Direktur Perdata Kemenkumham

Hakim juga diminta menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK berdasarkan surat perintah penyidikan Sprint.Dik/147/DIK.00/01/11/2023 atas nama Eddy, Sprint.Dik/149/DIK.00/01/11/2023 atas nama Yogi, dan Sprint.Dik/148/DIK.00/01/11/2023 atas nama Yosi adalah sah dan mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum.

Lebih lanjut, hakim diminta menyatakan tindakan KPK dalam melakukan pemblokiran rekening, penggeledahan, penyitaan, dan larangan berpergian ke luar negeri terhadap ketiga tersangka sudah sah berdasarkan hukum.

Halaman:


Terkini Lainnya

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Menaker: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Indonesia di Era Globalisasi

Menaker: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Indonesia di Era Globalisasi

Nasional
Momen Jokowi 'Nge-Vlog' Pakai Baju Adat Jelang Upacara di Riau

Momen Jokowi "Nge-Vlog" Pakai Baju Adat Jelang Upacara di Riau

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com