BOGOR, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan soal gugatan praperadilan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri terhadap Polda Metro Jaya.
Presiden menegaskan bahwa semuanya masih dalam proses hukum. Oleh karena itu, dirinya enggan berkomentar.
"Ya semua ikuti proses hukum yang ada. Semua menghormati proses hukum yang ada," ujar Jokowi usai meresmikan Jembatan Otista di Kota Bogor, Jawa Barat pada Selasa (19/12/2023).
"Dan itu masih dalam proses jadi saya enggak mau komentar," katanya melanjutkan.
Baca juga: Menanti Putusan Praperadilan Firli Bahuri Terkait Penetapan Tersangka di Kasus Pemerasan SYL
Diberitakan sebelumnya, sidang praperadilan yang diajukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terhadap Polda Metro Jaya memasuki tahap putusan.
Putusan akan dibacakan pada Selasa hari ini. Sidang pembacaan putusan tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan dipimpin hakim tunggal, Imelda Herawati Dewi Prihatin dengan nomor perkara 129.Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Diketahui, Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan karena keberatan terhadap penetapan status tersangka atas kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pada 22 November 2023. Sebab, diduga melakukan pemerasan pada penanganan perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
Baca juga: Kesimpulan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Lawan Kapolda Metro Dibacakan Hari Ini
Polisi juga sudah menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya pencatatan valuta asing senilai Rp 7,4 miliar. Selain itu, terdapat 91 saksi yang diperiksa dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Firli Bahuri juga telah menjalani empat kali pemeriksaan di Bareskrim Polri, dengan rincian dua kali sebagai saksi dan dua kali diperiksa sebagai tersangka.
Baca juga: Punya 4 Alat Bukti, Polda Metro Optimistis Menangi Sidang Praperadilan Lawan Firli Bahuri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.