KOMPAS.com - Sejumlah partai politik telah mendaftarkan akun resminya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Selain sebagai media komunikasi, akun media sosial diperlukan sebagai media untuk kampanye guna memperoleh suara pada Pemilu 2024.
Media sosial tersebut terdiri dari sejumlah akun, seperti Instagram, YouTube, Facebook, dan Twitter.
Agar tidak termakan isu hoaks maka patut diketahui mana akun media sosial resmi dan mana yang bukan. Berikut ini daftar akun media sosial resmi partai politik.
Baca juga: Daftar Parpol Peserta Pemilu 2024 dan Nomor Urutnya