KOMPAS.com - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan diikuti oleh 24 Partai Politik.
Selain memilih Presiden dan Wakil Presiden, pemilu 2024 juga akan memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota.
Calon anggota dewan berasal dari partai politik. Suara perolehan partai politik dalam pemilu akan menentukan besar kecilnya porsi kursi anggota dewan.
Oleh karena itu penting untuk mengetahui partai politik yang menjadi peserta pemilu.
Melansir dari situs resmi KPU, berikut partai politik peserta Pemilu 2024 dan nomor urutnya:
- Partai Kebangkitan Bangsa
- Partai Gerakan Indonesia Raya
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
- Partai Golkar
- Partai Nasdem
- Partai Buruh
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia
- Partai Keadilan Sejahtera
- Partai Kebangkitan Nusantara
- Partai Hati Nurani Rakyat
- Partai Garda Perubahan Indonesia
- Partai Amanat Nasional
- Partai Bulan Bintang
- Partai Demokrat
- Partai Solidaritas Indonesia
- Partai Perindo
- Partai Persatuan Pembangunan
- Partai Nangroe Aceh
- Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa
- Partai Darul Aceh
- Partai Aceh
- Partai Adil Sejahtera Aceh
- Partai Soliditas Independent Rakyat Aceh
- Partai Ummat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.