JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum eks Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengaku kecewa kepada sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena absen dalam sidang perdana gugatan praperadilan.
Adapun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sedianya menggelar sidang praperadilan yang diajukan Eddy pada Senin (11/12/2023) hari ini.
"Tentu saja kami selaku kuasa hukum pemohon merasa prihatin dan kecewa atas ketidakhadiran tersebut," kata kuasa hukum Eddy, M Luthfie Hakim di PN Jaksel, Jakarta, Senin siang.
Dia juga menyayangkan sikap KPK. Sebab, selama ini KPK menyatakan siap menghadapi sidang gugatan praperadilan.
Baca juga: Jokowi Akui Belum Siapkan Pengganti Wamenkumham
Akan tetapi, pada sidang perdana justru tidak hadir dan meminta ditunda.
"Mereka menyatakan sudah siap untuk menghadapi praperadilan ini tapi pada kenyataannya kita menghadapi, mereka tidak hadir kecuali hanya menunjukkan sebuah surat saja atas ketidakhadiran mereka," tuturnya.
Lebih lanjut, menurut Luthfie, pihak KPK meminta agar sidang ditunda selama tiga minggu.
Pihak kuasa hukum Eddy menilai permintaan itu tidak tepat dengan pernyataan siap KPK yang pernah disampaikan ke publik.
Kemudian, dalam sidang yang digelar hari ini, hakim dan pihak kuasa hukum Eddy menyepakati bahwa sidang ditunda pada Senin (18/12/2023) pekan depan.
Baca juga: KPK Absen, Sidang Praperadilan Eks Wamenkumham Ditunda Pekan Depan
"Tapi kami meminta kepada majelis agar sidang tidak ditunda terlalu lama mengingat kita tidak lama lagi menghadapi akhir tahun," ujar Luthfie.
"Dan majelis sepakat dengan kami sehingga sidang yang akan datang disepakati yaitu 1 minggu yang akan datang," sambungnya.
Secara terpisah, Humas PN Jaksel, Djuyamto menyampaikan, sidang praperadilan Eddy Hiarej yang digelar hari ini tidak dihadiri pihak KPK.
KPK, kata Djuyamto, memang telah melayangkan penundaan sidang selama tiga minggu ke hakim.
Namun, hakim tunggal yang menangani perkara itu yakni Estiono menolak usulan KPK sehingga menjadwalkan sidang ditunda pada Senin pekan depan.
Baca juga: ICW Minta KY Awasi Praperadilan Firli Bahuri dan Eks Wamenkumham
"Termohon menyampaikan surat permohonan penundaan sidang selama 3 minggu, namun hakim tunggal Estiono tidak mengabulkan," ucap Djuyamto dalam keterangannya.