JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota Komisi VI DPR RI Gde Sumarjaya Linggih sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Sumarjaya juga dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT EKI tahun 2020.
"(Pemeriksaan) bertempat di gedung Merah Putih KPK," kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (11/12/2023).
Selain Sumarjaya, KPK juga memanggil Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Kesehatan RI, Murti Utami Andyanto dan pegawai negeri sipil (PNS) pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai atau Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai Bogor tahun 2020, Pius Rahardjo.
Baca juga: Yasonna soal Peluang Dipanggil KPK di Kasus Eddy: Mana Ada Urusannya dengan Saya
Ali belum mengungkapkan hubungan para saksi tersebut dengan perkara dugaan korupsi di masa pandemi Covid-19 ini.
Berdasarkan pemberitaan TribunJakarta.com, PT EKI merupakan salah satu perusahaan yang terlibat dalam produksi 5 juta APD untuk Kemenkes RI.
Keterlibatan itu tertuang dalam surat pemesanan Kemenkes Nomor KK.02.01/1/460/2020 tertanggal 28 Maret 2020. Pada Mei 2020 sudah didistribusikan sebanyak 3,3 juta unit APD.
Namun, saat itu ratusan ribu karyawan PT EKI dibayangi pemutusan hubungan kerja (PHK) karena krisis keuangan dan Kemenkes belum juga membayar biaya produksi APD yang dipesan.
Baca juga: Sidang Perdana Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Lawan KPK Digelar Senin Ini
Sebelumnya, KPK menyatakan tengah menyidik dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes RI. Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) juga telah ditandatangani.
KPK menyebut, nilai kontrak pengadaan APD tersebut mencapai Rp 3,3 triliun untuk pembelian 5 juta set APD.
Dalam perkara ini para pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan kerugian negara.
"Dugaan kerugian negara sementara sejauh ini diduga mencapai ratusan miliar rupiah dan sangat mungkin berkembang," ujar Ali saat ditemui di KPK, Jumat (10/11/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.