JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Badan Nasional Penanggulangan bencana (BNPB) terkait dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, operasi tersebut digelar beberapa waktu lalu di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) serta Surabaya.
“Lokasi tersebut di antaranya adalah kantor BNPB,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (21/11/2023).
Baca juga: KPK Cegah 5 Orang Keluar Negeri Terkait Dugaan Korupsi APD Covid-19 di Kemenkes
Selain BNPB, kata Ali, penyidik juga menggeledah Kantor Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, salah satu ruangan di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan kediaman para tersangka dalam perkara ini.
Menurut Ali, dari upaya paksa tersebut tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen pengadaan, data transaksi keuangan, serta data aliran dana ke sejumlah pihak.
“Termasuk adanya transaksi pembelian aset-aset bernilai ekonomis dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” tutur Ali.
Lebih lanjut, Ali menyatakan KPK akan menganalisa temuan tersebut dan mengonfirmasinya kepada para pihak yang akan dipanggil tim penyidik.
“Sebagai saksi termasuk para tersangka,” ujar Ali.
Baca juga: KPK Sebut Tersangka Dugaan Korupsi APD Covid-19 di Kemenkes Lebih dari Satu
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengonfirmasi, pihaknya telah menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) perkara dugaan korupsi di Kemenkes.
Alex mengaku pihaknya juga telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19.
"Pengadaan APD apakah sudah ada tersangka? Ya sudah ada. Itu Sprindik juga sudah kita tanda tangani," kata Alex kepada wartawan, Jumat (10/11/3024).
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan kasus tersebut terjadi di era sebelum Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjabat.
Namun, ketika ditanya lebih lanjut apakah ada sejumlah pegawai atau pejabat Kemenkes yang dimintai keterangan oleh KPK, Nadia mengaku kurang mengetahui.
"Sepemahaman kami ini terjadi sebelum Pak BGS sebagai Menkes," tutur Nadia saat dihubungi Kompas.com.
Meski demikian, Nadia menyatakan pihaknya bakal mengikuti proses hukum dugaan korupsi pengadaan APD tersebut.
"Kita ikuti dulu prosesnya," ujar Nadia.
Baca juga: Pengadaan APD Covid-19 Diusut KPK, Kemenkes Jadikan Evaluasi
Dalam perkara ini, KPK telah mencegah lima orang dari penyelenggara negara dan swasta.
Mereka adalah Budi Sylvana yang pada 2020-2021 menjabat sebagai Kepala Pusat Krisis Kemenkes dan PNS bernama Hermansyah.
Kemudian, KPK juga mencegah dua pihak swasta bernama Satrio Wibowo dan Ahmad Taufik serta Advokat bernama A Isdar Yusuf. Mereka dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.