JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah menetapkan tersangka dalam kasus proyek pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Surat perintah penyidikan (Sprindik) telah ditandatangani, kata Wakil Ketua Alexander Marwata kepada awak media, Jumat (10/11/2023).
Beragam fakta ditemukan dari korupsi pengadaan tahun anggaran 2020-2022 ini, mulai dari nilai proyek yang mencapai triliunan rupiah, jumlah kerugian hingga tersangka yang tidak hanya satu orang.
Nilai proyek Rp 3,03 triliun
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, korupsi APD Covid-19 di Kementerian pimpinan Budi Gunadi Sadikin itu memiliki nilai kontrak Rp 3,03 triliun.
Dia menyebut, uang triliunan tersebut digunakan untuk membeli 5 juta set APD di masa pandemi Covid-19.
"Nilai proyek mencapai Rp 3,03 triliun untuk 5 juta set APD," kata Ali.
Baca juga: KPK Sebut Nilai Kontrak Pengadaan APD Covid-19 Kemenkes yang Dikorupsi Rp 3,03 Triliun
Ali mengatakan, hingga saat ini kasus tersebut masih terus dalam pengembangan.
Ratusan miliar mengalir ke kantong para tersangka
Karena masih dalam pengembangan, Ali mengatakan tidak bisa memastikan jumlah pasti dugaan kerugian akibat praktik korupsi APD Covid-19 ini.
Dia hanya menyebut, dugaan kerugian keuangan negara karena ulah para tersangka mencapai ratusan miliar rupiah.
"Dugaan kerugian negara sementara sejauh ini diduga mencapai ratusan miliar rupiah dan sangat mungkin berkembang," ucapnya.
Lebih dari satu orang
Ali juga menyebut, praktik korupsi yang terjadi dalam situasi pandemi itu tidak dilakukan oleh satu tersangka saja.
Dia menyebut, ada beberapa tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.