Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Minta KY Awasi Praperadilan Firli Bahuri dan Eks Wamenkumham

Kompas.com - 11/12/2023, 09:33 WIB
Syakirun Ni'am,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Yudisial (KY) mengawasi sidang praperadilan penetapan tersangka dugaan korupsi Firli Bahuri dan Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy.

Firli merupakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan sementara karena ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan, suap, dan gratifikasi oleh Polda Metro Jaya.

Sementara, Eddy adalah mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM yang menjadi tersangka suap dan gratifikasi. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. 

Keduanya kini mengajukan praperadilan, menggugat penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“ICW mendesak lembaga pengawas kode etik hakim, yakni, Komisi Yudisial (KY), mengambil peran dengan mengirimkan tim guna memperhatikan setiap agenda persidangan yang berlangsung terkait praperadilan Firli dan Eddy,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Minggu (11/12/2023).

Baca juga: Dewas KPK Duga Firli Bahuri Tak Jujur Isi LHKPN

Kurnia mengatakan, meskipun praperadilan merupakan hak setiap tersangka, namun kerap kali menjadi jalan pintas para terduga pelaku untuk bebas dari jerat hukum.

Menurutnya, setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) NOmor 21/PUU-XII/2014, proses persidangan yang cepat ditambah perluasan obyek praperadilan membuat gerombolan koruptor mengajukan praperadilan secara bergantian.

“Tak jarang, proses persidangan dinilai banyak pihak ganjil dan putusannya pun akhirnya mengabulkan permohonan para tersangka,” ujar Kurnia.

ICW menyoroti, PN Jaksel menjadi pengadilan yang banyak mengabulkan gugatan praperadilan tersangka korupsi.

Dalam praperadilan Komjen Budi Gunawan tahun 2015 misalnya, hakim tunggal PN Jaksel Sarpin dinilai bermanuver dan menyebut polisi bukan aparat penegak hukum. Gugatan Budi saat itu dikabulkan. Status tersangka dicabut. 

Kejanggalan lainnya muncul dalam sidang praperadilan eks Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov).

Setnov yang saat itu menjabat Ketua Umum Partai Golkar ditetapkan sebagai tersangka kasus e KTP.

Berdasarkan catatan ICW, hakim tunggal PN Jaksel Cepi Iskandar sempat menolak unjuk bukti yang disodorkan Biro Hukum KPK.

Baca juga: Alasan Dewas KPK Tak Bawa Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Firli ke Sidang Etik

“Bahkan, pertanyaan yang diajukan Cepi melebar dengan mempersoalkan status kelembagaan KPK, Ad-Hoc atau permanen,” kata Kurnia.

Menurut Kurnia, PN Jaksel dikenal sebagai pengadilan yang banyak mengabulkan permohonan tersangka korupsi.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com