JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menduga Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri tidak jujur mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, ketidakjujuran Firli ini menjadi salah satu dugaan pelanggaran etik yang akan dibawa Dewas ke sidang etik.
“Berhubungan juga dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam LHKPN,” ujar Tumpak dalam konferensi pers di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2023).
“Termasuk utangnya,” lanjut Tumpak.
Baca juga: Dewas KPK: Firli Beberapa Kali Bertemu dan Berkomunikasi dengan SYL, Layak Dibawa Ke Sidang Etik
Tumpak mengatakan, Dewas KPK telah memeriksa 33 orang termasuk Firli dan pelapor terkait sejumlah dugaan pelanggaran etik Firli.
Setelah menggelar rapat tertutup dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, Dewas kemudian memutuskan dugaan pelanggaran etik tidak jujur mengisi LHKPN cukup bukti dibawa ke sidang etik.
Rapat tertutup itu dihadiri oleh empat anggota Dewas yakni, Tumpak, Albertina Ho, Syamsuddin Haris, dan Harjono.
Adapun satu anggota dewan lainnya, Indriyanto Seno Adji disebut tengah menjalani pemeriksaan kesehatan di Singapura.
“Jadi kesimpulannya dari hasil pemeriksaan pendahuluan yang kami lakukan cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik,” kata Tumpak.
Baca juga: Firli Bahuri Belum Ditahan Diprediksi Bisa Picu Kecurigaan Masyarakat
Selain tidak jujur mengisi LHKPN, Dewas juga menduga terdapat dugaan pelanggaran etik menyangkut tindak Firli menyewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Ada yang berhubungan dengan penyewaan rumah di Kertanegara,” tutur Tumpak.
Adapun laporan dugaan pelanggaran etik Firli yang tidak jujur mengisi LHKPN sebelumnya dilaporkan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Boyamin menyebut, ketidakjujuran Firli dalam mengisi LHKPN menyangkut penyewaan rumah di kompleks elite Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Boyamin mempertanyakan tindakan Firli menyewa rumah itu dari Ketua harian Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Alex Tirta dengan nilai Rp 650 juta per tahun.
“Atas pembayaran yang Rp 650 juta pada tahun 2021 diduga tidak tercantum dalam laporan LHKPN-nya Firli,” kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (7/11/2023).
Baca juga: Firli Bahuri Belum Ditahan, Abraham Samad Menduga Ada Faktor Lain
Adapun Firli saat ini dinonaktifkan dari jabatannya karena ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Polda Metro Jaya.
Firli diduga melakukan pemerasan terhadap eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Presiden Joko Widodo telah menunjuk Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK Sementara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.