JAKARTA, KOMPAS.com - Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menyatakan, kepala daerah seharusnya dipilih langsung oleh rakyat jika ingin konsisten menerapkan sistem otonomi daerah.
Hal ini disampaikan Ganjar merespons Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang memuat pasal agar gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk oleh presiden, bukan dipilih langsung oleh rakyat.
"Kalau kita mau konsisten sama otonomi daerah, dipilih (oleh rakyat)," kata Ganjar di Gedung SMESCO, Jakarta, Jumat (8/12/2023).
Baca juga: 7 Parpol Menolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Siapa Pengusul Pasalnya?
Ganjar menuturkan, penunjukkan kepala daerah hanya berlaku di daerah administratif, bukan di daerah otonom.
"Kecuali mau bikin kota administratif, kalau itu silakan ditunjuk. Itu saja dua pilihannya," kata mantan gubernur Jawa Tengah itu.
Diberitakan sebelumnya, draf RUU DKJ mengatur bahwa gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta tidak akan dipilih langsung oleh rakyat, tetapi ditunjuk oleh presiden atas usul atau pendapat Dewan Perwakilan Daerah (DPRD).
"Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," demikian bunyi Pasal 10 Ayat (2) RUU DKJ yang sudah ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR pada Selasa (5/12/2023).
Baca juga: Politisi PDI-P Pertanyakan Siapa Pengusul Pasal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden dalam RUU DKJ
Ketua Panitia Kerja RUU DKJ Achmad Baidowi menjelaskan bahwa norma tersebut dibuat sebagai jalan tengah karena ada aspirasi agar tidak usah ada pilkada tetapi gubernur dan wakil gubernur langsung ditunjuk presiden.
Sementara itu, DPR juga memperhatikan ketentuan di dalam konstitusi yang menyebut kepala pemerintah daerah dipilih secara demokratis.
Pria yang karib disapa Awiek ini mengklaim bahwa ketentuan itu tidak menghilangkan proses demokrasi karena penunjukan gubernur dan wakil gubernur tetap melalui usulan DPRD.
"Pemilihan tidak langsung juga bermakna demokrasi. Jadi, ketika DPRD mengusulkan ya itu proses demokrasinya di situ sehingga tidak semuanya hilang begitu saja," ujar politikus PPP tersebut.
Baca juga: Mendagri: DPR yang Usulkan Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Alasannya Apa?
RUU DKJ telah ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada Selasa (5/12/2023) lalu.
Ketika itu, hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang terang-terangan menolak RUU DKJ, tapi belakangan mayoritas fraksi menolak ketentuan terkait penetapan gubernur tersebut.
Adapun pemerintah juga sudah menegaskan menolak usul DPR tersebut karena dinilai tidak menghormati demokrasi.
"Kalau kami diundang, (draf RUU) dibahas di DPR, posisi pemerintah adalah gubernur, wakil gubernur (Jakarta) dipilih melalui pilkada rakjat, titik. Bukan lewat penunjukan," ujar Menteri Dalam Negeri Tito Karnaivan, Kamis (7/12/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.