JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) merupakan inisiatif dari DPR RI.
Sehingga, draf RUU DKJ dirumuskan oleh anggota DPR, termasuk pasal kontroversial yang mengatur bahwa gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk oleh presiden.
"Nah ini yang terjadi, (RUU DKJ) adalah inisiatif dari DPR. Artinya, draft dan perumusan dibuat oleh DPR. Nanti disampaikan ke pemerintah, kita akan baca, termasuk yang pasal 10 itu mengenai penunjukan presiden untuk gubernur dan wakil gubernur," ujar Tito saat memberi keterangan pars di sela-sela rapat koordinasi nasional investasi 2023 yang digelar di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (7/12/2023).
"Nanti kita akan tanya dalam pembahasan, alasannya apa? Kami (pemerintah) pada posisi, pemerintah posisinya kita lakukan (pemilihan gubernur-wakil gubernur) ada pilkada untuk menghormati prinsip demokrasi yang sudah berlangsung," lanjutnya.
Baca juga: Sudah Cari Kerja Susah, Biaya Hidup Tinggi, Masak Pilih Gubernur Juga Enggak Bisa?
Dalam kesempatan itu, Tito menekankan bahwa pemerintah menyatakan tidak setuju terhadap poin gubernur dan wakil Gubernur Jakarta mendatang ditunjuk oleh Presiden RI dalam RUU DKJ.
Tito menjelaskan, dalam rapat yang dilakukan pihak pemerintah, sudah ada konsep soal DKJ.
Menurutnya, rapat tidak pernah membicarakan soal perubahan mekanisme rekrutmen kepala daerah, baik itu gubernur maupun wakil gubernur Jakarta.
"Jadi enggak berubah. Tidak ada penunjukan. Nanti seperti apa di DPR kita sama sama-sama ikuti," kata Tito.
Baca juga: Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Lewat Usul DPRD
Sehingga, pemerintah sepakat bahwa mekanisme memiliki gubernur dan wakil gubernur Jakarta tidak berubah meski nantinya sudah tidak lagi berstatus ibu kota negara.
"Artinya bukan penunjukan tetapi tetap melalui mekanisme pilkada. Kenapa? memang sudah berlangsung lama dan kita menghormati prinsip-prinsip demokrasi. Jadi itu yang saya mau tegaskan," kata Tito.
"Nanti kalau kami diundang, (draf RUU) dibahas di DPR, posisi pemerintah adalah gubernur, wakil gubernur (Jakarta) dipilih melalui pilkada, rakyat, titik. Bukan lewat penunjukan," tuturnya.
Baca juga: Soal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden di RUU DKJ, Gibran: Biar Dibahas di DPR
Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) DPR terkait RUU DKJ, Achmad Baidowi membenarkan bahwa kemungkinan Pemilihan Kepala Daerah di DKI Jakarta dihilangkan setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara.
Hal ini mengacu pada draf RUU DKJ yang telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna.
Pasal 10 ayat 2 draf RUU DKJ berbunyi: "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD".
Meski menghilangkan pilkada langsung, pria yang karib disapa Awiek itu menegaskan bahwa proses demokrasi tetap berlangsung melalui usulan DPRD.
Baca juga: 8 Fraksi Sepakat RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi Usul Inisiatif DPR, Hanya PKS yang Menolak
Sebagai informasi, Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disepakati menjadi usul inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna ke-10 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (5/12/2023).
Dari sembilan fraksi yang ada di DPR, hanya PKS yang menolak RUU itu.
RUU ini dirancang karena ibu kota negara akan berpindah dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.