Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Penyuap Eks Kabasarnas Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 07/12/2023, 19:24 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Direktur PT Kindah Abadi Utama dan Persero Komanditer Perseroan CV Pandu Aksara, Roni Aidil dipidana selama tiga tahun dan enam bulan Penjara.

Jaksa KPK menilai, Roni Aidil terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyuap mantan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Marsekal Madya Henri Alfiandi.

Menurut dakwaan, total suap yang diterima Henri Alfiandi dari perusahaan yang menggarap proyek di Basarnas itu senilai Rp 9,9 miliar.

Baca juga: Andika Perkasa Minta Publik Awasi Proses Peradilan Kasus Dugaan Suap Kabasarnas

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roni Aidil berupa pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (7/12/2023).

Selain pidana badan, Roni juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

Baca juga: Ribut-ribut KPK-TNI Soal Kabasarnas, Andika Perkasa: Hanya Teknis, Tak Batalkan Proses Hukum

Tak hanya Roni Aidil, Jaksa KPK juga membacakan tuntutan terhadap Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan; dan Direktur PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Keduanya dinilai turut serta menyuap eks Henri Alfiandi melalui untuk mendapatkan proyek di Basarnas.


Mulsunadi dituntut tiga tahun subsider enam bulan dan denda Rp 250 juta. Sementara, Marilya dituntut tiga tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Tiga terdakwa pemberi penyuap ini terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca juga: KPK Sebut Kabasarnas Akui Terima Suap dari Swasta Terkait Pengadaan Barang

Dalam surat tuntutan disebutkan, suap hampir Rp 10 miliar diterima Henri Alfiandi melalui Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Afri Budi Nurcahyo untuk mendapatkan proyek di Basarnas.

Mulsunadi dan Marilya melalui PT Bina Putra Sejati dan PT Intertekno Grafikasejati mendapatkan proyekPengadaan Peralatan Pendeteksi Korban Reruntuhan (2021) senilai Rp 8,4 miliar dan Pengadaan Peralatan pendeteksi korban reruntuhan (2022) senilai Rp 14,9 miliar.

Baca juga: Petinggi PT Kindah Abadi Utama Didakwa Suap Eks Kabasarnas Rp 9,9 Miliar

Kemudian, proyek Pengadaan Peralatan pendeteksi korban reruntuhan ( 2023) senilai Rp 9,9 miliar, Total fee yang didapatkan eks Kabasarnas dari Mulsunadi dan Marilya Rp 2,4 miliar.

Berikutnya, Roni Aidil lewat PT Kindah Abadi Utama dan CV Pandu Aksara mendapatkan proyek Hoist Helikopter di Basarnas (2021) senilai Rp 11,8 miliar dan proyek Pengadaan Public Safety Diving Equipment TA 2021 senilai Rp 14,4 miliar.

Tak hanya itu, ada juga Pekerjaan Modifikasi Kemampuan Sistem ROV (Remote Operated Vehicle) TA 2021 senilai Rp 9,9 miliar dan Pengadaan Public Safety Diving Equipment TA 2023 senilai Rp 17,4 miliar. Total fee yang diberikan Rp 1,5 miliar dan Rp 2,3 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com