Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petinggi PT Kindah Abadi Utama Didakwa Suap Eks Kabasarnas Rp 9,9 Miliar

Kompas.com - 16/10/2023, 22:53 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Direktur PT Kindah Abadi Utama dan dan Persero Komanditer Perseroan CV Pandu Aksara, Roni Aidil telah menyuap mantan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Marsekal Madya Henri Alfiandi senilai Rp 9,9 miliar.

Jaksa KPK Luki Dwi Nugroho mengungkapkan, suap hampir Rp 10 miliar itu diterima Henri melalui Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Afri Budi Nurcahyo agar dua perusahaan milik Roni Aidil memenangkan empat proyek di Basarnas.

Empat proyek itu adalah pengadaan hoist helikopter, pengadaan public safety diving equipment, pekerjaan modifikasi kemampuan sistem remote operated vehicle (ROV). Ketiga proyek itu dilakukan pada tahun anggaran 2021.

Baca juga: Hari Ini, Terduga Penyuap Eks Kepala Basarnas Diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta

 

Selain itu, ada juga pengadaan public safety diving equipment yang dilakukan pada tahun anggaran 2023.

"Memberi uang yang keseluruhannya berjumlah Rp 9.916.070.840,00 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," kata Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Jaksa mengungkapkan, nilai pengadaan hoist helikopter adalah Rp 11.856.680.000. Sementara, pengadaan public safety diving equipment adalah Rp 14.880.718.600.

Kemudian, pekerjaan modifikasi kemampuan sistem ROV sebesar Rp 9.918.536.100. Terkahir, pengadaan public safety diving equipment senilai Rp 17.445.969.900.

Baca juga: Berkas Letkol Afri Dilimpahkan ke Otmilti, TNI Prioritaskan Sidang Korupsi di Basarnas

Berdasarkan surat dakwan Jaksa KPK, Roni disebut bertemu dengan Henri pada awal Maret 2021 di Kantor Basarnas, Jakarta Pusat.

Roni Aidil pun memperkenalkan perusahaan miliknya yang menjual produk diver mounted display (DMD) satu-satunya di Indonesia.

Produk yang dijual perusahaan Roni Aidil diugunakan dalam pekerjaan pengadaan public safety diving equipment.

Setelah itu, Henri pun meminta Roni mempresentasikan produk DMD itu ke tim sarana dan prasarana Basarnas.

Eks Kabasarnas itu pun menyatakan tertarik menggunakan produk DMD dan akan mengatur agar perusahaannya menang proyek di Basarnas.

Baca juga: Sidang Kasus Korupsi di Basarnas Digelar di Pengadilan Militer, Saksi Sipil Bakal Dihadirkan

Namun, Henri meminta adanya fee 10 persen dari proyek yang dilakukan. "Henri Alfiandi menyampaikan kepada terdakwa agar memberikan uang fee sebesar 10 persen dari nilai proyek yang dilaksanakan oleh terdakwa," papar jaksa KPK.

Sementara itu, Koorsmin Kabasarnas, Afri Budi bertugas sebagai penerima uang fee dari pihak swasta. Afri Budi juga bertugas untuk mengeluarkan uang fee terkait operasional Henri.

"Dalam pengelolaannya, uang fee berasal dari pemungutan fee 10 persen dari nilai proyek yang ada di Basarnas dengan alokasi pembagiannya sebesar 15 persen untuk Henri Alfiandi, sebesar 77,5 persen untuk operasional yang dikelola berdasar arahan Henri Alfiandi, sedangkan sisanya untuk cadangan ataupun yang lainnya," papar jaksa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinjau TKP Kecelakaan Bus di Ciater Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Tinjau TKP Kecelakaan Bus di Ciater Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Nasional
Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Nasional
ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Ada Nama Eksternal Dikaji untuk Bacagub DKI 2024

Sekjen Gerindra Sebut Ada Nama Eksternal Dikaji untuk Bacagub DKI 2024

Nasional
Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Sekjen Gerindra: Tak Ada Komunikasi yang Mandek

Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Sekjen Gerindra: Tak Ada Komunikasi yang Mandek

Nasional
KPK Diharapkan Tetap Ada meski Dilanda Isu Negatif

KPK Diharapkan Tetap Ada meski Dilanda Isu Negatif

Nasional
Tren Pemberantasan Korupsi Buruk, Jokowi Diwanti-wanti soal Komposisi Pansel Capim KPK

Tren Pemberantasan Korupsi Buruk, Jokowi Diwanti-wanti soal Komposisi Pansel Capim KPK

Nasional
Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Nasional
Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Nasional
Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Nasional
Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Nasional
KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

Nasional
4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Nasional
KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com