JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Direktur PT Kindah Abadi Utama dan dan Persero Komanditer Perseroan CV Pandu Aksara, Roni Aidil telah menyuap mantan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Marsekal Madya Henri Alfiandi senilai Rp 9,9 miliar.
Jaksa KPK Luki Dwi Nugroho mengungkapkan, suap hampir Rp 10 miliar itu diterima Henri melalui Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Afri Budi Nurcahyo agar dua perusahaan milik Roni Aidil memenangkan empat proyek di Basarnas.
Empat proyek itu adalah pengadaan hoist helikopter, pengadaan public safety diving equipment, pekerjaan modifikasi kemampuan sistem remote operated vehicle (ROV). Ketiga proyek itu dilakukan pada tahun anggaran 2021.
Baca juga: Hari Ini, Terduga Penyuap Eks Kepala Basarnas Diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta
Selain itu, ada juga pengadaan public safety diving equipment yang dilakukan pada tahun anggaran 2023.
"Memberi uang yang keseluruhannya berjumlah Rp 9.916.070.840,00 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," kata Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Jaksa mengungkapkan, nilai pengadaan hoist helikopter adalah Rp 11.856.680.000. Sementara, pengadaan public safety diving equipment adalah Rp 14.880.718.600.
Kemudian, pekerjaan modifikasi kemampuan sistem ROV sebesar Rp 9.918.536.100. Terkahir, pengadaan public safety diving equipment senilai Rp 17.445.969.900.
Baca juga: Berkas Letkol Afri Dilimpahkan ke Otmilti, TNI Prioritaskan Sidang Korupsi di Basarnas
Berdasarkan surat dakwan Jaksa KPK, Roni disebut bertemu dengan Henri pada awal Maret 2021 di Kantor Basarnas, Jakarta Pusat.
Roni Aidil pun memperkenalkan perusahaan miliknya yang menjual produk diver mounted display (DMD) satu-satunya di Indonesia.
Produk yang dijual perusahaan Roni Aidil diugunakan dalam pekerjaan pengadaan public safety diving equipment.
Setelah itu, Henri pun meminta Roni mempresentasikan produk DMD itu ke tim sarana dan prasarana Basarnas.
Eks Kabasarnas itu pun menyatakan tertarik menggunakan produk DMD dan akan mengatur agar perusahaannya menang proyek di Basarnas.
Baca juga: Sidang Kasus Korupsi di Basarnas Digelar di Pengadilan Militer, Saksi Sipil Bakal Dihadirkan
Namun, Henri meminta adanya fee 10 persen dari proyek yang dilakukan. "Henri Alfiandi menyampaikan kepada terdakwa agar memberikan uang fee sebesar 10 persen dari nilai proyek yang dilaksanakan oleh terdakwa," papar jaksa KPK.
Sementara itu, Koorsmin Kabasarnas, Afri Budi bertugas sebagai penerima uang fee dari pihak swasta. Afri Budi juga bertugas untuk mengeluarkan uang fee terkait operasional Henri.
"Dalam pengelolaannya, uang fee berasal dari pemungutan fee 10 persen dari nilai proyek yang ada di Basarnas dengan alokasi pembagiannya sebesar 15 persen untuk Henri Alfiandi, sebesar 77,5 persen untuk operasional yang dikelola berdasar arahan Henri Alfiandi, sedangkan sisanya untuk cadangan ataupun yang lainnya," papar jaksa.