JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadirkan tiga orang saksi dalam sidang kasus dugaan suap terkait beberapa proyek di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).
Tiga saksi yang dihadirkan Jaksa adalah mantan Kepala Basarnas Henri Alfiandi; eks Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Afri Budi Nurcahyo; dan eks Sekretaris Kabasarnas, Ika Kusumawati.
Mereka dihadirkan menjadi saksi untuk terdakwa Direktur PT Kindah Abadi Utama dan dan Persero Komanditer Perseroan CV Pandu Aksara, Roni Aidil, Komisaris PT Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan dan Direktur PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya.
Baca juga: 2 Petinggi Perusahaan Swasta Didakwa Suap Eks Kabasarnas Rp 2,4 Miliar
"Hari ini, untuk agenda pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara terdakwa Mulsunadi Gunawan dkk, tim Jaksa KPK akan menghadirkan saksi Henri Alfiandi, Afri Budi Cahyanto dan Ika Kusumawati," kata Juru Bicara Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Senin (6/11/2023).
Dalam kasus ini, Jaksa KPK mendakwa Roni Aidil telah menyuap mantan Kabasarnas, Marsekal Madya Henri Alfiandi senilai Rp 9,9 miliar.
Jaksa KPK mengungkapkan, suap hampir Rp 10 miliar itu diterima Henri melalui Afri Budi agar dua perusahaan milik Roni Aidil memenangkan empat proyek di Basarnas.
Empat proyek itu adalah pengadaan hoist helikopter, pengadaan public safety diving equipment, dan pekerjaan modifikasi kemampuan sistem remote operated vehicle (ROV).
Ketiga proyek itu dilakukan pada tahun anggaran 2021.
Baca juga: Andika Perkasa Minta Publik Awasi Proses Peradilan Kasus Dugaan Suap Kabasarnas
Selain itu, ada juga pengadaan public safety diving equipment yang dilakukan pada tahun anggaran 2023.
"Memberi uang yang keseluruhannya berjumlah Rp 9.916.070.840,00 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," kata Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Jaksa mengungkapkan, nilai pengadaan hoist helikopter adalah Rp 11,8 miliar Sementara, pengadaan public safety diving equipment adalah Rp 14,8 miliar.
Kemudian, pekerjaan modifikasi kemampuan sistem ROV sebesar Rp 9,9 miliar. Terkahir, pengadaan public safety diving equipment senilai Rp 17,4 miliar.
Berdasarkan surat dakwan Jaksa KPK, Roni disebut bertemu dengan Henri pada awal Maret 2021 di Kantor Basarnas, Jakarta Pusat.
Roni Aidil pun memperkenalkan perusahaan miliknya yang menjual produk diver mounted display (DMD) satu-satunya di Indonesia.
Baca juga: “Dana Komando” Eks Kabasarnas Temuan KPK Rp 88,3 M, Versi TNI Rp 8,23 M, Puspom Jelaskan Alasannya
Produk yang dijual perusahaan Roni Aidil diugunakan dalam pekerjaan pengadaan public safety diving equipment.