www.kompas.com
Terdakwa Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil (kiri) berbincang dengan penasehat hukumnya sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis?(7/12/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Mulsunadi Gunawan dengan 3 tahun penjara serta denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan penjara dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas. ANTARA FOTO/Rifqi Raihan Firdaus/aww.(ANTARA FOTO/Rifqi Raihan Firdaus)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+