JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Henri Alfiandi mengakui, dirinya menerima uang “dana komando” melalui eks Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Afri Budi Nurcahyo.
Hal itu terungkap ketika jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Henri Alfiandi sebagai saksi kasus dugaan suap terkait beberapa proyek di lingkungan Basarnas.
Eks Kabasarnas itu dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Direktur PT Kindah Abadi Utama dan Persero Komanditer Perseroan CV Pandu Aksara, Roni Aidil; Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan; dan Direktur PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya.
Baca juga: Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Jadi Saksi di Sidang Kasus Suap Senin Ini
"Ada tidak saudara menerima sesuatu pemberian dalam bentuk uang yang saudara terima dari PT Kindah?" tanya jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023).
Mendengar pertanyaan itu, Henri mengeklaim tidak pernah menerima uang secara langsung. Namun, eks Kabasarnas ini mengakub pihaknya menerima uang untuk dikelola.
"Saya tidak pernah menerima langsung, Pak, kalau menerima enggak ada. Tapi kalau dalam konteks semua pengelolaan anggaran itu, adalah kita terima," kata Henri.
Jaksa lantas mendalami penerimaan dana untuk dikelola Basarnas tersebut. Di hadapan majelis hakim, Henri menjelaskan bahwa dana tersebut diterima sebagai dana non-budgeter alias dana komando.
Baca juga: Jejak Pensiun Eks Kabasarnas Henri Alfiandi: Jadi Tersangka Dugaan Suap, Peradilan Militer Menanti
"Maksudnya bagaimana? Ini dana apa? Saudara bicara dana apa ini?" tanya Jaksa KPK.
"Ini dana non-budgeter, sudah berjalan, saya datang, sudah ada, kalau dalam konteks itu, saya terima," ungkap Henri.
"Dari pemahaman saudara itu, itu uang apa?" tanya jaksa lagi.
Henri lantas mengungkapkan bahwa dana tersebut merupakan dana yang digunakan untuk berbagai keperluan Kabasarnas. Dana ini berbeda dengan anggaran yang telah dianggarkan.
“Jadi saya terimanya di situ, dari saudara Afri," kata Henri.
Jaksa KPK terus mendalami dana komando yang diungkap oleh Henri Alfiandi. Sebab, berdasarkan surat dakwaan Afri Budi Nurcahyo menerima uang dari para pihak yang menggarap proyek di Basarnas.
Baca juga: Solusi Jokowi buat Akhiri Polemik Dugaan Suap Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi
"Dana komando yang saudara bahasakan dana non-budgeter, ini dana apa sebenarnya?" cecar jaksa.
"Dana yang dipakai untuk hal-hal yang tidak ter-cover oleh anggaran," jawab Henri.