Jaksa KPK menilai, Roni Aidil terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyuap mantan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Menurut dakwaan, total suap yang diterima Henri Alfiandi dari perusahaan yang menggarap proyek di Basarnas itu senilai Rp 9,9 miliar.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roni Aidil berupa pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (7/12/2023).
Selain pidana badan, Roni juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.
Tak hanya Roni Aidil, Jaksa KPK juga membacakan tuntutan terhadap Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan; dan Direktur PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Keduanya dinilai turut serta menyuap eks Henri Alfiandi melalui untuk mendapatkan proyek di Basarnas.
Tiga terdakwa pemberi penyuap ini terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dalam surat tuntutan disebutkan, suap hampir Rp 10 miliar diterima Henri Alfiandi melalui Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Afri Budi Nurcahyo untuk mendapatkan proyek di Basarnas.
Mulsunadi dan Marilya melalui PT Bina Putra Sejati dan PT Intertekno Grafikasejati mendapatkan proyekPengadaan Peralatan Pendeteksi Korban Reruntuhan (2021) senilai Rp 8,4 miliar dan Pengadaan Peralatan pendeteksi korban reruntuhan (2022) senilai Rp 14,9 miliar.
Kemudian, proyek Pengadaan Peralatan pendeteksi korban reruntuhan ( 2023) senilai Rp 9,9 miliar, Total fee yang didapatkan eks Kabasarnas dari Mulsunadi dan Marilya Rp 2,4 miliar.
Berikutnya, Roni Aidil lewat PT Kindah Abadi Utama dan CV Pandu Aksara mendapatkan proyek Hoist Helikopter di Basarnas (2021) senilai Rp 11,8 miliar dan proyek Pengadaan Public Safety Diving Equipment TA 2021 senilai Rp 14,4 miliar.
Tak hanya itu, ada juga Pekerjaan Modifikasi Kemampuan Sistem ROV (Remote Operated Vehicle) TA 2021 senilai Rp 9,9 miliar dan Pengadaan Public Safety Diving Equipment TA 2023 senilai Rp 17,4 miliar. Total fee yang diberikan Rp 1,5 miliar dan Rp 2,3 miliar.
https://nasional.kompas.com/read/2023/12/07/19245761/terdakwa-penyuap-eks-kabasarnas-dituntut-35-tahun-penjara