Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Andika Perkasa Minta Publik Awasi Proses Peradilan Kasus Dugaan Suap Kabasarnas

Kompas.com - 12/08/2023, 08:48 WIB
Fika Nurul Ulya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Panglima TNI, Jenderal (Purn) Andika Perkasa meminta publik turut mengawasi kasus dugaan suap Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi yang saat ini berada di peradilan militer.

Andika mengatakan, kasus apapun yang sudah ditangani oleh peradilan, baik militer maupun sipil, tidak menjamin adil atau tidaknya proses hukum tersebut.

"Di segala sektor tetap harus ada pengawasan. Karena tanpa pengawasan kita akan kehilangan perkembangan. Tidak bisa kita berasumsi atau berharap, oke sudah masuk proses, ya sudah pasti akan berjalan sesuai rencana, enggak juga," kata Andika dalam program GASPOL! kompas.com yang tayang pada Jumat (11/8/2023), malam.

Andika menuturkan, pengawasan ini bukan hanya dari internal TNI, namun juga dari publik.

Ia lantas menyinggung kasus-kasus hukum yang belum lama ini terjadi dan menarik perhatian besar. Adanya pengawasan ketat dari publik membuat hakim, penyidik, maupun penuntut berpikir jika ingin bermain-main.

"Tetap harus ada pengawasan, bisa saja dari internal TNI tapi juga publik, harus. Dalam setiap masalah, menurut saya juga begitu," beber Andika.

Andika menyampaikan, proses hukum terhadap kasus korupsi dan sejenisnya biasanya terbuka untuk umum.

Baca juga: Ribut-ribut KPK-TNI Soal Kabasarnas, Andika Perkasa: Hanya Teknis Saja, Tak Batalkan Proses Hukum

Oleh karena itu, publik bisa mengawasi jalannya kasus. Terlebih, kasus hukum ini melibatkan jabatan sipil sehingga publik berhak tahu.

"Kalau tipikor menurut saya tidak tertutup. Yang tertutup misalnya yang berhubungan dengan tindak pidana asusila. Itu sudah baku, kok. Tapi kalau tipikor tidak (tertutup). Jadi sangat terbuka dan bisa diawasi," ucap Andika.

Terkait sempat adanya ribut-ribut antara KPK dengan TNI usai penetapan tersangka, Andika mengaku itu hanya masalah teknis yang tidak menggugurkan proses hukum.

Baca juga: KPK Sebut Kabasarnas Akui Terima Suap dari Swasta Terkait Pengadaan Barang

Secara prinsip, kasus yang melibatkan anggota TNI aktif memang diproses di bawah peradilan militer. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 1997.

UU ini pun yang diacu oleh para pati saat mendatangi kantor KPK.

Namun, KPK juga merupakan badan yang memiliki kewenangan untuk menindak segala bentuk korupsi, suap, hingga gratifikasi.

"Kalaupun ada teknis yang kebetulan agak miss, itu soal teknis saja. Tapi bagi saya prinsip tipikor harus diproses. Bisa (dikomunikasikan) dan bisa diperbaiki, tapi tidak kemudian membatalkan proses hukum terhadap tipikor," jelasnya.

Baca juga: Belum Sebulan Kabasarnas Jadi Tersangka, KPK Umumkan Kasus Korupsi Lain di Basarnas

Diberitakan sebelumnya, Danpuspom TNI beserta jajarannya sempat mendatangi Gedung KPK untuk berkoordinasi usai lembaga antirasuah itu mengumumkan Henri dan Afri sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com