Adapun Firli merupakan Ketua KPK periode 2019-2024 yang diduga memeras eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), menerima gratifikasi, dan suap.
Agus mengatakan, ketika ia menjabat Ketua di KPK, Firli duduk sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK. Kedeputian itu mengurus penanganan perkara korupsi dari penyelidikan hingga eksekusi.
Namun, ketika menduduki jabatan tersebut Firli justru bertemu dengan pihak berperkara.
“Bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggaran (etik) berat,” ujar Agus dalam wawancara dengan Rosi di Kompas TV, Kamis (30/11/2023).
Agus mengatakan, salah satu pihak berperkara yang ditemui Firli adalah Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Majdi.
Saat itu, KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi kepemilikan saham PT Newmont yang melibatkan pemerintah Provinsi NTB.
Berdasarkan pemeriksaan, Firli bertemu dengan Tuan Guru Bajang di NTB pada 12 dan 13 Mei 2018.
“Kita kan sedang menyelidiki Tuan Guru kalau enggak salah, itu dia juga bertemu Tuan Guru beberapa kali,” ujar Agus,
Putusan Komite Etik bahwa Firli melakukan pelanggaran etik berat kemudian diserahkan ke pimpinan KPK, yakni Agus dan empat orang lainnya.
Namun, belum sempat pimpinan KPK menentukan hukuman untuk Firli, ia ditarik ke Mabes Polri.
“Pemeriksaan selesai, sudah diusulkan pada pimpinan, kami, untuk melakukan tindakan itu tapi belum tindakan diputuskan sudah ditarik oleh Polri,” tutur Agus.
Karena riwayat Firli itu, Agus menulis surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo agar Firli tidak menjadi komisioner KPK pada 2019 silam.
KPK juga menantang panitia seleksi untuk melihat sendiri bukti pelanggaran etik berat Firli yang telah disimpan Kedeputian PIPM.
“Jadi kami dulu memang termasuk orang tidak menyetujui kalau Pak Firli ini bisa menjadi komisioner,” kata Agus.
Pelanggaran etik berat Firli
Catatan Kompas.com, Firli diputus melakukan pelanggaran etik berat pada September 2019.
Penasihat KPK Muhammad Tsani Annafari mengatakan, Firli melakukan pelanggaran hukum berat berdasarkan kesimpulan musyawarah Dewan Pertimbangan Pegawai KPK.
"Musyawarah itu perlu kami sampaikan hasilnya adalah kami dengan suara bulat menyepakati dipenuhi cukup bukti ada pelanggaran berat," kata Tsani dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/9/2019).
Tsani mengatakan, pelanggaran etik berat yang dilakukan Firli, salah satunya karena pertemuan dengan TGB di NTB pada 12 dan 13 Mei 2018.
Secara etik, Firli mestinya tidak bertemu TGB karena KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi kepemilikan saham PT Newmont yang melibatkan Pemerintah Provinsi NTB.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, pertemuan Firli dengan TGB tidak berhubungan dengan tugas Firli sebagai Deputi Penindakan KPK saat itu.
"F juga tidak pernah meminta izin melakukan pertemuan dengan pihak yang terkait perkara ataupun pihak yang memiliki risiko independensi dan tidak melaporkan seluruh pertemuan-pertemuan tersebut kepada pimpinan KPK," ujar Saut.
Diberhentikan
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan sementara Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua KPK.
Jokowi kemudian menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara pengganti Firli Bahuri.
Penunjukan itu ditandai dengan penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 tanggal 24 November 2023.
Firli diduga memeras eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) atau menerima gratifikasi atau penerimaan hadiah/janji. Perkara tersebut diusut oleh Polda Metro Jaya dan naik ke tahap penyidikan pada 6 Oktober lalu.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa 91 saksi fakta termasuk Firli sebanyak dua kali dan menggeledah kediamannya di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Villa Galaxy, Bekasi, Jawa Barat.
Di antara barang bukti yang ditemukan polisi untuk menetapkan Firli sebagai tersangka adalah dokumen penukaran valuta asing (Valas) senilai Rp 7 miliar.
https://nasional.kompas.com/read/2023/12/01/14254451/agus-rahardjo-tak-setuju-firli-jadi-komisioner-kpk-karena-pernah-langgar