“Jadi kami dulu memang termasuk orang tidak menyetujui kalau Pak Firli ini bisa menjadi komisioner,” kata Agus.
Catatan Kompas.com, Firli diputus melakukan pelanggaran etik berat pada September 2019.
Penasihat KPK Muhammad Tsani Annafari mengatakan, Firli melakukan pelanggaran hukum berat berdasarkan kesimpulan musyawarah Dewan Pertimbangan Pegawai KPK.
"Musyawarah itu perlu kami sampaikan hasilnya adalah kami dengan suara bulat menyepakati dipenuhi cukup bukti ada pelanggaran berat," kata Tsani dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/9/2019).
Tsani mengatakan, pelanggaran etik berat yang dilakukan Firli, salah satunya karena pertemuan dengan TGB di NTB pada 12 dan 13 Mei 2018.
Baca juga: Alex Tirta Penuhi Panggilan Penyidik Jadi Saksi soal Kasus Dugaan Pemerasan Firli
Secara etik, Firli mestinya tidak bertemu TGB karena KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi kepemilikan saham PT Newmont yang melibatkan Pemerintah Provinsi NTB.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, pertemuan Firli dengan TGB tidak berhubungan dengan tugas Firli sebagai Deputi Penindakan KPK saat itu.
"F juga tidak pernah meminta izin melakukan pertemuan dengan pihak yang terkait perkara ataupun pihak yang memiliki risiko independensi dan tidak melaporkan seluruh pertemuan-pertemuan tersebut kepada pimpinan KPK," ujar Saut.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan sementara Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua KPK.
Jokowi kemudian menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara pengganti Firli Bahuri.
Penunjukan itu ditandai dengan penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 tanggal 24 November 2023.
Baca juga: Agus Rahardjo Mengaku Tulis Surat Terbuka ke Jokowi, Tolak Firli Bahuri Pimpin KPK
Firli diduga memeras eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) atau menerima gratifikasi atau penerimaan hadiah/janji. Perkara tersebut diusut oleh Polda Metro Jaya dan naik ke tahap penyidikan pada 6 Oktober lalu.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa 91 saksi fakta termasuk Firli sebanyak dua kali dan menggeledah kediamannya di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Villa Galaxy, Bekasi, Jawa Barat.
Di antara barang bukti yang ditemukan polisi untuk menetapkan Firli sebagai tersangka adalah dokumen penukaran valuta asing (Valas) senilai Rp 7 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.