Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Edhy Prabowo Sudah Hirup Udara Bebas, Mahfud: Aturannya Begitu

Kompas.com - 30/11/2023, 14:49 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan, bebasnya eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dari penjara sudah sesuai aturan.

"Pak Edhy Prabowo itu mendapat remisi tujuh bulan, dari hukuman kalau enggak salah empat tahun, mendapat remisi tujuh bulan ya sudah keluar bulan Agustus lalu karena aturannya begitu," kata Mahfud di kawasan Menteng, Jakarta, Kamis (30/11/2023).

Mahfud menuturkan, dulu sempat ada perdebatan mengenai pantas tidaknya seorang terpidana korupsi mendapatkan remisi.

Baca juga: Juliari Batubara Terima Remisi 4 Bulan, Aziz Syamsuddin dan Edhy Prabowo 3 Bulan

Namun, pada akhirnya undang-undang menyatakan bahwa setiap terpidana berhak mendapatkan remisi apabila berkelakuan baik.

"Kalau yang ditanyakan Pak Edhy Prabowo itu ya jawabannya. Jadi bisa keluar memang, kan sudah tiga tahun lebih ya dipenjara," kata Mahfud.

Calon wakil presiden nomor urut 3 ini pun tidak mau berkomentar lebih jauh soal bebasnya Edhy.

"Sekarang nyanyi saja jangan serius-serius," ujar Mahfud.

Baca juga: KPK Tunjuk Jaksa Penuntut Edhy Prabowo Gantikan Endar Priantoro Jadi Dirlidik

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebut terpidana kasus korupsi ekspor benih lobster Edhy Prabowo mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) pada 19 Agustus 2023.


Hal itu disampaikan Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra menanggapi video viral yang memperlihatkan kehadiran Eddy dalam wisuda putra terpidana kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo, Tribatra Putra.

Pada tanggal 18 Agustus 2023, yang bersangkutan dibebaskan usai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023,” kata Deddy dalam keterangan resminya, Rabu (29/11/2023).

Namun, Deddy mengungkapkan, Edhy Prabowo saat ini masih harus wajib lapor dan menjalani bimbingan di Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir.

Baca juga: Viral, Video Edhy Prabowo Saat Wisuda Anak Ferdy Sambo, Kemenkumham: Bebas Bersyarat

Dalam keterangannya, Deddy mengatakan, Edhy dihukum lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.

Edhy juga dihukum membayar uang pengganti Rp 9.687.447.219 dan 77.000 dollar AS subsider tiga tahun penjara.

Hukuman ini mengacu pada putusan Mahkamah Agung Nomor 942 K/PID.SUS/2022/07 Maret 2022.

“(Uang pengganti dan denda) sudah dibayar,” ujar Deddy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com